| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188
Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
|
|
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
| |
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDM – 257 / Eoh.2/ 01 /2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama
|
:
|
ERGI ABRA’AR ALFA ROZI Bin YUYUS FATHUR ROZI
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Surabaya
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
18 tahun / 22 Januari 2007
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Simolawang Baru 1 / 31-C RT 010 RW 001 Kel. Sidodadi Kec. Simokerto Kota Surabaya
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
- PENAHANAN :
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 21 November 2025 s/d tanggal 10 Desember 2025
|
|
Perpanjangan oleh JPU
Penuntut Umum
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 11 Desember 2025 s/d tanggal 19 Januari 2026
Rutan, sejak tanggal 15 Januari 2026 s/d tanggal 03 Februari 2026
|
- DAKWAAN
Bahwa terdakwa ERGI ABRA’AR ALFA ROZI Bin YUYUS FATHUR ROZI bersama –sama dengan MOCH. TOLHA Bin DJUNAIDI (Daftar Pencarian Orang/ DPO) FAHRI (Daftar Pencarian Orang / DPO), TOLHA (Daftar Pencarian Orang / DPO), ALFIN (Daftar Pencarian Orang / DPO), ACENG (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan BAHUL (Daftar Pencarian Orang / DPO), pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira jam 04.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 bertempat di depan outlet Kebab Babarafi Komplek ruko Manyar garden Regency Kav. 29 Jalan Nginden Semolo No. 109 Kel. Nginden Jangkungan Kec. Sukolilo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sutau barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa menemui MOCH. TOLHA Bin DJUNAIDI (Daftar Pencarian Orang/ DPO) FAHRI (Daftar Pencarian Orang / DPO), TOLHA (Daftar Pencarian Orang / DPO), ALFIN (Daftar Pencarian Orang / DPO), ACENG (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan BAHUL (Daftar Pencarian Orang/ DPO) didaerah sidokapasan Gg.2 untuk minum minuman keras setelah satu jam kemudian ALFIN als GOCEK (Daftar Pencarian Orang / DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambil motor terdakwa, setelah terdakwa kembali ketempat semula kemudian ALFIN als GOCEK (Daftar Pencarian Orang / DPO) langsung naik ke motor terdakwa dan teman teman terdakwa juga sudah berada di kendaraan masing-masing selanjutnya terdakwa bersama –sama dengan MOCH. TOLHA Bin DJUNAIDI (Daftar Pencarian Orang/ DPO) FAHRI (Daftar Pencarian Orang / DPO), TOLHA (Daftar Pencarian Orang / DPO), ALFIN (Daftar Pencarian Orang / DPO), ACENG (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan BAHUL (Daftar Pencarian Orang/ DPO) meninggalkan tempat tersebut dan mencari sasaran untuk mengambil sepeda motor milik orang lain di depan outlet Kebab Babarafi Komplek ruko Manyar garden Regency Kav. 29 Jalan Nginden Semolo No. 109 Kel. Nginden Jangkungan Kec. Sukolilo Surabaya terdakwa bersama –sama dengan MOCH. TOLHA Bin DJUNAIDI (Daftar Pencarian Orang/ DPO) FAHRI (Daftar Pencarian Orang / DPO), TOLHA (Daftar Pencarian Orang / DPO), ALFIN (Daftar Pencarian Orang / DPO), ACENG (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan BAHUL (Daftar Pencarian Orang/ DPO) terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No Pol :M-4651-HX Noka : MH1JM9110MK88448 Nosin : JM91E1883866 milik saksi SITI CHOFIFAH yang terparkir sekitar 10 meter dari tempat saksi SITI CHOFIFAH bekerja dan sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci stir, selanjutnya terdakwa bersama –sama dengan MOCH. TOLHA Bin DJUNAIDI (Daftar Pencarian Orang/ DPO) FAHRI (Daftar Pencarian Orang / DPO), TOLHA (Daftar Pencarian Orang / DPO), ALFIN (Daftar Pencarian Orang / DPO), ACENG (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan BAHUL (Daftar Pencarian Orang/ DPO) menghentikan sepeda motor selanjutnya BAHUL (Daftar Pencarian Orang/ DPO) mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No Pol :M-4651-HX Noka : MH1JM9110MK88448 Nosin : JM91E1883866 milik saksi SITI CHOFIFAH dan mengeluarkan kunci T yang telah dipersiapkan sebelumnya kemudian BAHUL (Daftar Pencarian Orang/ DPO) segera merusak rumah kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No Pol :M-4651-HX Noka : MH1JM9110MK88448 Nosin : JM91E1883866 milik saksi SITI CHOFIFAH tersebut sedangkan terdakwa bersama –sama dengan MOCH. TOLHA Bin DJUNAIDI (Daftar Pencarian Orang/ DPO) FAHRI (Daftar Pencarian Orang / DPO), TOLHA (Daftar Pencarian Orang / DPO), ALFIN (Daftar Pencarian Orang / DPO), ACENG (Daftar Pencarian Orang / DPO) tetap berada diatas sepeda motor untuk mengawasi keadaan sekitar dan setelah berhasil kemudian terdakwa bersama –sama dengan MOCH. TOLHA Bin DJUNAIDI (Daftar Pencarian Orang/ DPO) FAHRI (Daftar Pencarian Orang / DPO), TOLHA (Daftar Pencarian Orang / DPO), ALFIN (Daftar Pencarian Orang / DPO), ACENG (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan BAHUL (Daftar Pencarian Orang/ DPO) segera pergi dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No Pol :M-4651-HX Noka : MH1JM9110MK88448 Nosin : JM91E1883866 milik saksi SITI CHOFIFAH tersebut.
- Bahwa selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No Pol :M-4651-HX Noka : MH1JM9110MK88448 Nosin : JM91E1883866 milik saksi SITI CHOFIFAH dijual dan terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa saat saksi SITI CHOFIFAH mengetahui 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No Pol :M-4651-HX Noka : MH1JM9110MK88448 Nosin : JM91E1883866 milik saksi SITI CHOFIFAH telah hilang kemudian saksi SITI CHOFIFIAH melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi SITI CHOFIFAH mengalami kerugian sebesar ± Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g UU RI No. 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |