| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Kerja Sama Investasi Showroom tertanggal 16 September 2018;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Pengakuan Hutang tertanggal 2 Februari 2021;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dengan tidak mengembalikan modal investasi milik Penggugat sebesar Rp1.300.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta rupiah);
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dengan tidak membayarkan bagi hasil sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per bulan dari nilai investasi terhitung sejak bulan Desember 2019 sampai dengan Juni 2026 sebesar Rp2.567.500.000,- (dua miliar lima ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar dan mengembalikan modal investasi milik Penggugat sebesar Rp1.300.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar tunggakan bagi hasil sebesar Rp2.567.500.000,- (dua miliar lima ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang merupakan akumulasi dari nilai bagi hasil 2,5% (dua koma lima persen) per-bulan atas nilai investasi sebesar Rp1.300.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta rupiah) selama 79 bulan, terhitung sejak bulan Desember 2019 hingga bulan Juni 2026;
- Menghukum Tergugat membayar bunga moratoir sebesar keterlambatan pembayaran adalah 79 bulan sehingga bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) pertahun di bagi 12 (dua belas) bulan maka 0,5% (nol koma lima persen), yaitu sebesar Rp513.500.000,- (lima ratus tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) pertahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan seluruh kewajiban Tergugat dilaksanakan dan dibayarkan lunas kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan (Vergelijkend Beslag) atas sebidang tanah dan bangunan berdasarkan dokumen Sertipikat Hak Milik Nomor: 2498, terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Asemrowo, Kelurahan Asemrowo seluas 193 m?2;, terdaftar atas nama Moh. Juhari, berkedudukan di Surabaya dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 2313, terletak di Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Asem Rowo, Kelurahan Asemrowo seluas 85 m?2;, terdaftar atas nama Moh. Juhari berkedudukan di Surabaya;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|