| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan PT GREEN ENERGY NATURAL GAS beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 1A, Balongbendo, Watesari, Sidoarjo, pailit;
- Menunjuk Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas;
- Mengangkan Sdri. RIA DWIKA PUTRI SYUKRON, S.H., Kurator dan Pengurus terdaftar yang diketahui beralamat Kantor di Ruko Klampis Square Blok C-27, Jl. Raya Klampis Surabaya, sebagai Kurator;
- Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah proses kepailitan berakhir;
- Menghukum Debitor untuk membayar biaya perkara;
|