Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1313/Pid.Sus/2025/PN Sby 1.YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
2.SABETANIA RAMBA PAEMBONAN, SH.,MH
ANDREY AGEN WIJAYA ALS ACONK BIN SUWARNO (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1313/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3529/M.5.43/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
2SABETANIA RAMBA PAEMBONAN, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDREY AGEN WIJAYA ALS ACONK BIN SUWARNO (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

ERTAMA

------- Bahwa Ia Terdakwa ANDREY AGEN WIJAYA Als ACONK Bin SUWARNO, pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah Kontrakan yang beralamat di Perum Bukit Bambe Blok AN-17 Jalan Bukit Bambe V Kelurahan Bangkingan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram ”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

  • Bahwa bermula sekira hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa dihubungi oleh MAWAR ALS LUKMAN (DPO) melalui whatsapp dimana MAWAR ALS LUKMAN (DPO) meminta terdakwa untuk menerima barang narkotika jenis ekstasi di tempat ranjauan dengan cara mengirim nomor handphone terdakwa kepada orang suruhan Sdr. MAWAR ALS LUKMAN (DPO) untuk memberikan arahan tempat ranjauan selanjutnya terdakwa disuruh untuk menuju ke daerah Bangkalan, selanjutnya terdakwa diminta untuk menuju Dsn. Berpakoh Ds. Katol Barat Kec. Geger Kab. Bangkalan tepat nya di belakang warung tutup dan menerima narkotika jenis ekstasi sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi ekstasi berwarna MERAH MUDA yang terbungkus dengan kantong kresek warna hitam. Selanjutnya terdakwa membawa narkotika jenis ekstasi tersebut pulang ke rumah terdakwa di Perum Bukit Bambe Blok AN-17 Jalan Bukit Bambe V Ds. Bangkingan Kec. Lakarsantri Kota Surabaya dan terdakwa menghubungi Sdr. MAWAR Als LUKMAN (DPO) dan Sdr. MAWAR Als LUKMAN (DPO) meminta nomor rekening terdakwa pada Bank BCA guna mengirimkan upah terdakwa sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah). Bahwa selanjutnya Sdr. MAWAR Als LUKMAN (DPO) mengirimkan uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada terdakwa sebagai upah dan Sdr. MAWAR Als LUKMAN (DPO) menyuruh terdakwa untuk memecah narkotika jenis ekstasi dengan menggunakan sendok plastik warna putih menjadi 12 bungkus plastik klip dengan berat yang beragam, sedangkan pecahan ekstasi warna merah muda yang menjadi serbuk disisihkan menjadi satu bungkus plastik, selanjutnya terdakwa memfoto ekstasi yang sudah dipisah-pisah tersebut kepada Sdr. MAWAR Als LUKMAN (DPO) dan menyimpan di dalam tas kain warna biru yang berada di dalam tas selempang besar warna hitam dan terdakwa simpan di belakang rumah kontrakan terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa di hubungi oleh MAWAR Als LUKMAN (DPO) untuk menyuruh terdakwa untuk menyiapkan 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis ekstasi yang berisi 100 butir untuk diserahkan kepada pembeli di tempat ranjauan sesuai dengan perintah Sdr. MAWAH Als LUKMAN (DPO) yaitu di daerah Warugunung Kecamatan Karang pilang Kota Surabaya tepatnya di bawah sampah, lalu Terdakwa melaksanakan suruhan tersebut.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa kembali dihubungi oleh MAWAR Als LUKMAN (DPO) untuk meneruma narkotika jenis sabu di tempat ranjauan di daerah Bangkalan Madura,  lalu terdakwa menyetujuinya   Andrey Agen Wijaya Als Aconk Bin Suwarno (Alm) telah menerima ditempat ranjauan di daerah Dsn. Berpakoh Ds. Katol Barat Kec. Geger Kab. Bangkalan tepat nya di belakang warung tutup yang awalnya mendapatkan 3 (tiga) bungkus plastik warna hijau berisi sabu yang dibungkus kantong kresek warna hitam, yang mana terdakwa sesuai dengan petunjuk MAWAR ALS LUKMAN (DPO) untuk memecah menjadi 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat beragam sesuai arahan MAWAR Als LUKMAN (DPO) yang rencananya akan diserahkan kepada pembeli di tempat ranjauan sesuai dengan petunjuk MAWAR ALS LUKMAN, yang oleh terdakwa disimpan di dalam tas kain warna biru bersama dengan sisa ekstasi dan dimasukkan ke dalam tas selempang besar warna hitam yang ditaruh di belakang rumah kontrakan terdakwa. Atas perbuatannya tersebut terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayarkan dengan cara transfer.
  • Bahwa selanjutnya sekira hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. MAWAR Als LUKMAN (DPO) untuk menyiapkn 1 (satu) bungkus plastik warna hijau untuk diserhakn kepada pembeli sesuai tempat arahan dari Sdr. MAWAR AIS LUKMAN (DPO) yaitu di daerah warugunung Kec. Karangpilang kota Surabaya tepatnya di bawah tempat sampah dan sekira hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. MAWAR Als LUKMAN (DPO) untuk memecah 1 bungkus plastik warna hijau menggunakan sendok plastik warna merah lalu ditimbang menggunakan timbangan elektrik menjadi 2 bungkus siap edar, untuk selanjutnya Terdakwa ranjau di daerah warugunung Kec. Karangpilang kota Surabaya tepatnya di bawah tempat sampah.
  • Bahwa selanjutnya sekira hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa menghubungi Sdr. MAWAR Als LUKMAN (DPO) untuk meminta narkotika jenis sabu untuk dionsumsi sendiri yaitu dengan berat kurang lebih 0,882 gram dengan menggunakan skoop warna putih bening dan langsung dikonsumsi oleh terdakwa, selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 30 gram ke daerah warugunung Kec. Karangpilang kota Surabaya tepatnya di bawah tempat sampah sesuai petunjuk dari Sdr. MAWAR Als LUKMAN (DPO).
  • Selanjutnya atas perbuatan yang dilakukan terdakwa diatas, Saksi BASTYAN AFFANDI, SH dan Saksi AGUNG SUJADMIKO yang merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Jatim mendapatkan informasi terkait dengan peredaran gelap narkotika, selanjutnya dilakukan penyelidikan atas informasi dan berhasil mengamankan Terdakwa pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira jam 00.30 WIB bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Perum Bukit Bambe Blok AN-17 Jalan Bukit Bambe V Kelurahan Bangkingan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya, kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis sabu berbagai ukuran dengan berat bersih total 954,271 gram, 11 bungkus plastic klip berisi narkotika jenis ekstasi warna merah muda dengan jumlah total 955 butir dengan berat total 323, 420 gram, 1 bungkus plastic klip berisi serbuk narkotika jenis ekstasi warna merah muda dengan berat bersih 19, 780 gram, 1 bungkus plastic klip berisi pecahan narkotika jenis ekstasi warna merah muda dengan berat bersih 15, 660 gram, 1 buah timbangan elektrik, 4 bendel plastic klip kosong, 1 buah sendok plastic warna merah, 1 bendel kantong kresek sedang warna hitam, 1 buah sendok plastic warna putih, 1 buah sendok warna merah, 1 buah skoop plastic warna hitam, 1 buah tas kain warna putih bening, 1 buah tas slempang besar warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 buah HP merek Redmi warna hitam beserta simcard 081916763335 yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tertanggakl 28 Februari 2025 yang ditandatangani oleh KURNIAWATI DEWI LESTARI,S.H.,M.H. selaku Kanit III Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim, diketahui berat barang bukti sebagai berikut :
  1. 18 (delapan belas) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 954, 271 gram.
  2. 11 (Sebelas) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda dengan jumlah 955 butir berat bersih total 323, 420 gram.
  3. 1 (Satu) bumgkus plastik klip berisi serbuk narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda dengan berat bersih 19, 780 gram.
  4. 1 (Satu) bumgkus plastik klip berisi pecahan narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda dengan berat bersih 15, 660 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 02036/NNF/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI,S.Farm.,Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan Kesimpulan sebagai berikut :
  1. Barang bukti Nomor 05148/2025/NNF s.d. 05165/2025/NNF seperti tersebut dalam I (Satu) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  2. Barang bukti Nomor 05166/2025/NNF s.d. 05167/2025/NNF seperti tersebut dalam I (Satu) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :

MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 lampiran I undang-undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  •  Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual, membeli menerima, menjadi  perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat  persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Ia Terdakwa ANDREY AGEN WIJAYA Als ACONK Bin SUWARNO, pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah Kontrakan yang beralamat di Perum Bukit Bambe Blok AN-17 Jalan Bukit Bambe V Kelurahan Bangkingan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----

  • Bermula dari adanya informasi masyarakat terkait dengan peredaran gelap narkotika selanjutnya Saksi BASTYAN AFFANDI, SH dan Saksi AGUNG SUJADMIKO yang merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penyelidikan atas informasi dan berhasil mengamankan Terdakwa pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira jam 00.30 WIB bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Perum Bukit Bambe Blok AN-17 Jalan Bukit Bambe V Kelurahan Bangkingan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya, kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis sabu berbagai ukuran dengan berat bersih total 954,271 gram, 11 bungkus plastic klip berisi narkotika jenis ekstasi warna merah muda dengan jumlah total 955 butir dengan berat total 323, 420 gram, 1 bungkus plastic klip berisi serbuk narkotika jenis ekstasi warna merah muda dengan berat bersih 19, 780 gram, 1 bungkus plastic klip berisi pecahan narkotika jenis ekstasi warna merah muda dengan berat bersih 15, 660 gram, 1 buah timbangan elektrik, 4 bendel plastic klip kosong, 1 buah sendok plastic warna merah, 1 bendel kantong kresek sedang warna hitam, 1 buah sendok plastic warna putih, 1 buah sendok warna merah, 1 buah skoop plastic warna hitam, 1 buah tas kain warna putih bening, 1 buah tas slempang besar warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 buah HP merek Redmi warna hitam beserta simcard 081916763335 yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tertanggakl 28 Februari 2025 yang ditandatangani oleh KURNIAWATI DEWI LESTARI,S.H.,M.H. selaku Kanit III Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim, diketahui berat barang bukti sebagai berikut :
  1. 18 (delapan belas) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 954, 271 gram.
  2. 11 (Sebelas) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda dengan jumlah 955 butir berat bersih total 323, 420 gram.
  3. 1 (Satu) bumgkus plastik klip berisi serbuk narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda dengan berat bersih 19, 780 gram.
  4. 1 (Satu) bumgkus plastik klip berisi pecahan narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda dengan berat bersih 15, 660 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 02036/NNF/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI,S.Farm.,Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan Kesimpulan sebagai berikut :
  1. Barang bukti Nomor 05148/2025/NNF s.d. 05165/2025/NNF seperti tersebut dalam I (Satu) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  2. Barang bukti Nomor 05166/2025/NNF s.d. 05167/2025/NNF seperti tersebut dalam I (Satu) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif  MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 lampiran I undang-undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat  persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya