Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2470/Pid.B/2025/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. ADITYA WAHYU PRATAMA BIN BAMBANG AGUS BUDIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2470/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 6220/M.5.10.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITYA WAHYU PRATAMA BIN BAMBANG AGUS BUDIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 6641/M.5.10/Eoh.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

      Nama lengkap                :   ADITYA WAHYU PRATAMA Bin BAMBANG AGUS BUDIONO

Tempat lahir                  :   Surabaya

Umur/tanggal lahir         :   18 Tahun / 14 April 2007

Jenis kelamin                :   Laki-laki

Kebangsaan                  :   Indonesia

Tempat tinggal             :   Jalan Tuwowo 3-F No. 23 RT 07 RW 04 Kel. Kapasmadya Baru Kec. Tambaksari Kota Surabaya

Agama                          :   Islam       

Pekerjaan                      :   Tidak bekerja

Pendidikan                    :   SMK (tidak tamat)

 

B.   PENAHANAN  :

-     Penyidik                       :     Rutan, sejak tanggal 02 September 2025 s/d 21 September 2025;

-     Perpanjangan PU          :     Rutan, sejak tanggal 22 September 2025 s/d 31 Oktober 2025;

-     Penuntut Umum            :     Rutan, sejak tanggal 29 Oktober 2025 s/d 17 November 2025;

 

  1. DAKWAAN  :

----- Bahwa terdakwa  ADITYA WAHYU PRATAMA Bin BAMBANG AGUS BUDIONO bersama-sama dengan JUNI WASIONO (DPO) pada hari Minggu tanggal 31 Agustus2025 sekitar pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Warkop Ichlas Jalan Tuwowo 3 No. 35 RT 06 RW 04 Kel. Kapasmadya Baru Kec. Tambaksari Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dimana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bersama dengan JUNI WASIONO (DPO) telah mengambil barang berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Sporty CBS, warna hitam, Nopol : L-2696-ACR milik saksi MUCHAMAD AGUS CHOLIQ dengan cara : awalnya pada tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 Wib JUNI WASIONO (DPO) mencuri kunci sepeda motor Honda Beat dari kamar keponakannya an. RAMDAN, kemudian JUNI WASIONO (DPO) memberikan kunci tersebut kepada terdakwa pada hari Sabtu malam, dan saat itu JUNI WASIONO (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambil sepeda motor Honda Beat Sporty CBS warna hitam dengan Nopol : L-2696-ACR, kemudian setelah JUNI WASIONO (DPO) memberikan kunci kepada terdakwa, namun terdakwa takut ketahuan karena masih banyak orang disekitar dimana sepeda motor dimaksud diparkir didepan warkop ICHLAS, sehingga terdakwa menunggu agak sepi tepatnya pada hari Minggu pagi sekitar pukul 07.00 Wib barulah terdakwa mengambil sepeda motor dimaksud, kemudian terdakwa menunggu JUNI WASIONO (DPO) di Indomart Jalan Kapas Lor, kemudian JUNI WASIONO (DPO) datang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna merah, kemudian terdakwa bersama dengan JUNI WASIONO (DPO) beriring-iringan ke Jalan Gembong untuk mencari pembeli, dan karena tidak menemukan pembeli, terdakwa bersama dengan JUNI WASIONO (DPO) membawa sepeda motor hasil kejahatan ke Bulak Banteng gang berapa terdakwa tidak ingat, kemudian terdakwa bersama dengan JUNI WASIONO (DPO) bertukar sepeda motor, kemudian JUNI WASIONO (DPO) menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut, kemudian JUNI WASIONO (DPO) memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari hasil penjualan sepeda motor yang telah di ambil dan terdakwa tahu setelah terdakwa diamankan oleh ketua RT an. CHANDRA dan di bawa ke Polsek Tambaksari bahwa sepeda motor dimaksud dijual dengan harga Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah);  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi  MUCHAMAD AGUS CHOLIQ mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah);

 

---- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat (1) ke-4 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------

 

    Surabaya, 30 Oktober 2025

      PENUNTUT UMUM

 

 

            R OCKY SELO HANDOKO, SH.

                                                                                         JAKSA MUDA NIP. 19731009199931001

Pihak Dipublikasikan Ya