Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pid.Pra/2018/PN SBY KOE NORMAN KUSWANTO KEPALA SATUAN RESERSE DAN KRIMINAL KOTA BESAR SURABAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 40/Pid.Pra/2018/PN SBY
Tanggal Surat Senin, 02 Jul. 2018
Nomor Surat -----
Pemohon
NoNama
1KOE NORMAN KUSWANTO
Termohon
NoNama
1KEPALA SATUAN RESERSE DAN KRIMINAL KOTA BESAR SURABAYA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah bertentangan dengan hukum.
  3. Menyatakan bahwa surat perintah penyidikan No: Sprin-sidik/1461-B/I/2018/Satreskrim tanggal 22 Januari 2018 dan surat panggilan  tersangka No. S.Pgl/1859/VI/Res 1.11/2018/Satreskrim tanggal 21 Juni 2018 tidak sah secara hukum.
  4. Memerintahkan termohon untuk mencabut surat perintah penyidikan No: Sprin-sidik/1461-B/I/2018/Satreskrim tanggal 22 Januari 2018 dan surat panggilan  tersangka No. S.Pgl/1859/VI/Res 1.11/2018/Satreskrim tanggal 21 Juni 2018.
  5. Memerintahkan termohon untuk menghentikan perkara pidana dengan laporan            No. LP/734/B/X/2017/SPKT/JATIM/RESTABES SBY  tanggal 10 Oktober  2017 karena perkara tersebut adalah perkara perdata.
  6. Menghukum termohon membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya