Dakwaan |
Dakwaan
PERTAMA
------------Bahwa ia Terdakwa MULYADI Als. STEVEN pada tanggal hari Senin tanggal 10 April 2023 jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat diHotel Dafam lantai 9 kamar nomor 908 yang terletak di Jl.Ir. Soekarno Merr Kota Surabaya atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan Dia diluar perkawinan. Dilakukan oleh Terdakwa dengan cara : ---------
- Bahwa awalnya sejak tanggal 8 April 2023 saksi korban Refina Ayu Resti berkenalan dengan Terdakwa melalui aplikasi OMI selanjutnya Terdakwa mengajak bertemu saksi korban Refina Ayu Resti lalu pada tanggal 10 April 2023 jam 16.30 Wib Terdakwa menjemput saksi korban Refina Ayu Resti di kos Jl. Mulyosari BPD blok C nomor 5 Kota Surabaya dengan mengendarai mobil Honda HRV warna hitam No.Pol.: KT-1871-RV dimana Terdakwa mengajak saksi korban Refina Ayu Resti untuk makan bersama lalu pada saat perjalanan didalam mobil Terdakwa mencium saksi korban Refina Ayu Resti selanjutnya Terdakwa meremas payudara saksi korban Refina Ayu Resti kemudian Terdakwa menyetir mobilnya menuju hotel Dafam yang terletak di Jl.Ir. Soekarno Merr Kota Surabaya ;
- Bahwa pada saat diparkiran depan Hotel Dafam saksi korban Refina Ayu Resti berkata "Kok disini?" lalu Terdakwa menjawab "Makan dulu, nunggu makan kan kamu mau buka puasa lalu atas jawaban tersebut saksi korban Refina Ayu Resti menyetujui ajakan Terdakwa selanjutnya Terdakwa menuju resepsionis menyewa 1 kamar sedangkan saksi korban Refina Ayu Resti menunggu di sofa selanjutnya Terdakwa mengajak saksi korban Refina Ayu Resti masuk kedalam lift menuju lantai
9 kamar 908 kemudian saksi korban Refina Ayu Resti mengatakan "Ngapain?" dijawab oleh Terdakwa "makan dulu nunggu makan kan Kamu mau buka puasa, nasi goreng mau?" Lalu saksi korban Refina Ayu Resti berpikir jika didalam kamar hanya untuk makan sehingga saksi korban Refina Ayu Resti menyetujui ajakan Terdakwa dengan menjawab "Bebas yang penting batalin minum dulu";
- Bahwa sesampainya didalam kamar 908 Terdakwa dan saksi korban Refina Ayu Resti duduk di pinggir Kasur lalu Terdakwa merangkul bahu untuk merebahkan badan saksi korban Refina Ayu Resti sedangkan kaki saksi korban Refina Ayu Resti masih menggantung dipinggir Kasur kemudian Terdakwa berada diatas badan saksi korban Refina Ayu Resti langsung mencium bibir dan meremas kedua payudara saksi korban Refina Ayu Resti dimana tangan kiri Terdakwa memegang tangan saksi korban Refina Ayu Resti diatas kepala saksi korban Refina Ayu Resti selanjutnya Terdakwa melepaskan kancing kemeja saksi korban Refina Ayu Resti lalu posisi badan saksi korban Refina Ayu Resti didudukkan sehingga Terdakwa langsung melepas kemeja yang dipakai oleh saksi korban Refina Ayu Resti kemudian Terdakwa melepas bra saksi korban Refina Ayu Resti namun saksi korban Refina Ayu Resti berusaha menolak Terdakwa dengan berkata "Jangan, Ampun" serta mendorong badan Terdakwa namun Terdakwa tetap memaksa saksi korban Refina Ayu Resti selanjutnya Terdakwa menarik badan saksi korban Refina Ayu Resti ke tangah Kasur kemudian Terdakwa memaksa membuka celana Panjang dan celana dalam yang dipakai saksi korban Refina Ayu Resti lalu Terdakwa melepas semua pakaiannya kemudian Terdakwa berusaha memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban Refina Ayu Resti namun tidak bisa lalu Terdakwa menjilat alat kelamin saksi korban Refina Ayu Resti selanjutnya Terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban Refina Ayu Resti membuat alat kelamin saksi korban Refina Ayu Resti berdarah sehingga saksi korban Refina Ayu Resti menuju kamar mandi membersihkan darah di alat kelaminnya kemudian Terdakwa mengetuk pintu kamar mandi agar saksi korban Refina Ayu Resti segera keluar lalu pada saat saksi korban Refina Ayu Resti keluar dari kamar mandi Terdakwa langsung mendorong badan saksi korban Refina Ayu Resti ke Kasur kemudian mencium bibir serta meremas payudara saksi korban Refina Ayu Resti lalu memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban Refina Ayu Resti hingga Terdakwa puas melampiaskan hawa nafsunya dan mengeluarkan sperma di atas perut saksi korban Refina Ayu Resti ;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara HS. Samsoerimertojoso Surabaya Nomor: VER/191/IV/KES.3/2023/Rumkit tanggal 12 April 2023 dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Mustika Chasanatusy Syarifah, Sp.F terhadap saksi korban Refina Ayu Resti dengan hasil pemeriksaan:
- Alat kelamin :
- Bibir kemaluan luar tidak ditemukan tanda-tanda kelainan dan tanda-tanda kekerasan
- Bibir kemaluan dalam : tidak ditemukan tanda-tanda kelainan dan tanda-tanda
- kekerasan Selaput dara : ditemukan robekan baru arah jam lima dan delapan sampai dasar, warna kemerahan. Ditemukan memar arah jam satu sampai lima.
- Liang senggama : ada cairan darah
- Anus: tidak ditemukan tanda-tanda kelainan dan tanda-tanda kekerasan
- Pemeriksaan swab Vagina: spermatozoa (-) negative, Lekosit: 1-3, Erotrosit: 5-7, Epitel: 20-25
Kesimpulan:
- Tidak ditemukan tanda kekerasan pada kepala, tubuh dan anggota gerak
- Luka memar pada selaput dara arah jam satu sampai lima dan robekan baru arah jam lima dan delapan sampai dasar akibat kekerasan tumpul. Adanya robekan pada selaput darah merupakan tanda adanya penetrasi yang melewati liang senggama.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa membuat saksi korban Refina Ayu Resti trauma dan ketakutan terhadap Terdakwa.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 285 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------
KEDUA
------------ Bahwa ia Terdakwa MULYADI Als. STEVEN pada tanggal hari Senin tanggal 10 April 2023 jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat diHotel Dafam lantai 9 kamar nomor 908 yang terletak di Jl.Ir. Soekarno Merr Kota Surabaya atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan Dia diluar perkawinan. Dilakukan oleh Terdakwa dengan cara: --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya sejak tanggal 8 April 2023 saksi korban Refina Ayu Resti berkenalan dengan Terdakwa melalui aplikasi OMI selanjutnya Terdakwa mengajak bertemu saksi korban Refina Ayu Resti lalu pada tanggal 10 April 2023 jam 16.30 Wib Terdakwa menjemput saksi korban Refina Ayu Resti di kos Jl. Mulyosari BPD blok C nomor 5 Kota Surabaya dengan mengendarai mobil Honda HRV warna hitam No.Pol.: KT-1871-RV dimana Terdakwa mengajak saksi korban Refina Ayu Resti untuk makan bersama lalu pada saat perjalanan didalam mobil Terdakwa mencium saksi korban Refina Ayu Resti selanjutnya Terdakwa meremas payudara saksi korban Refina Ayu Resti kemudian Terdakwa menyetir mobilnya menuju hotel Dafam yang terletak di Jl.Ir. Soekarno Merr Kota Surabaya ;
- Bahwa pada saat diparkiran depan Hotel Dafam saksi korban Refina Ayu Resti berkata "Kok disini?" lalu Terdakwa menjawab "Makan dulu, nunggu makan kan kamu mau buka puasa lalu atas jawaban tersebut saksi korban Refina Ayu Resti menyetujui ajakan Terdakwa selanjutnya Terdakwa menuju resepsionis menyewa 1 kamar sedangkan saksi korban Refina Ayu Resti menunggu di sofa selanjutnya Terdakwa mengajak saksi korban Refina Ayu Resti masuk kedalam lift menuju lantai 9 kamar 908 kemudian saksi korban Refina Ayu Resti mengatakan "Ngapain?" dijawab oleh Terdakwa "makan dulu nunggu makan kan Kamu mau buka puasa, nasi goreng mau?" Lalu saksi korban Refina Ayu Resti berpikir jika didalam kamar hanya untuk makan sehingga saksi korban Refina Ayu Resti menyetujui ajakan Terdakwa dengan menjawab "Bebas yang penting batalin minum dulu";
- Bahwa sesampainya didalam kamar 908 Terdakwa dan saksi korban Refina Ayu Resti duduk di pinggir Kasur lalu Terdakwa merangkul bahu untuk merebahkan badan saksi korban Refina Ayu Resti sedangkan kaki saksi korban Refina Ayu Resti masih menggantung dipinggir kasur kemudian Terdakwa berada diatas badan saksi korban Refina Ayu Resti langsung mencium bibir dan meremas kedua payudara saksi korban Refina Ayu Resti dimana tangan kiri Terdakwa memegang tangan saksi korban Refina Ayu Resti diatas kepala saksi korban Refina Ayu Resti selanjutnya Terdakwa melepaskan kancing kemeja saksi korban Refina Ayu Resti lalu posisi badan saksi korban Refina Ayu Resti didudukkan sehingga Terdakwa langsung melepas kemeja yang dipakai oleh saksi korban Refina Ayu Resti kemudian Terdakwa melepas bra saksi korban Refina Ayu Resti namun saksi korban Refina Ayu Resti berusaha menolak Terdakwa dengan berkata "Jangan, Ampun" serta mendorong badan Terdakwa namun Terdakwa tetap memaksa saksi korban Refina Ayu Resti selanjutnya Terdakwa menarik badan saksi korban Refina Ayu Resti ke tangah Kasur kemudian Terdakwa memaksa membuka celana Panjang dan celana dalam yang dipakai saksi korban Refina Ayu Resti lalu Terdakwa melepas semua pakaiannya kemudian Terdakwa berusaha memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban Refina Ayu Resti namun tidak bisa lalu Terdakwa menjilat alat kelamin saksi korban Refina Ayu Resti selanjutnya Terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban Refina Ayu Resti membuat alat kelamin saksi korban Refina Ayu Resti berdarah sehingga saksi korban Refina Ayu Resti menuju kamar mandi membersihkan darah di alat kelaminnya kemudian Terdakwa mengetuk pintu kamar mandi agar saksi korban Refina Ayu Resti segera keluar lalu pada saat saksi korban Refina Ayu Resti keluar dari kamar mandi Terdakwa langsung mendorong badan saksi korban Refina Ayu Resti ke Kasur kemudian mencium bibir serta meremas payudara saksi korban Refina Ayu Resti lalu memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban Refina Ayu Resti hingga Terdakwa puas melampiaskan hawa nafsunya dan mengeluarkan sperma di atas perut saksi korban Refina Ayu Resti ;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara HS. Samsoerimertojoso Surabaya Nomor: VER/191/IV/KES.3/2023/Rumkit tanggal 12 April 2023 dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Mustika Chasanatusy Syarifah, Sp.F terhadap saksi korban Refina Ayu Resti dengan hasil pemeriksaan:
- Alat kelamin :
- Bibir kemaluan luar tidak ditemukan tanda-tanda kelainan dan tanda-tanda kekerasan
- Bibir kemaluan dalam : tidak ditemukan tanda-tanda kelainan dan tanda-tanda
- kekerasan Selaput dara : ditemukan robekan baru arah jam lima dan delapan sampai dasar, warna kemerahan. Ditemukan memar arah jam satu sampai lima.
- Liang senggama : ada cairan darah
- Anus: tidak ditemukan tanda-tanda kelainan dan tanda-tanda kekerasan
- Pemeriksaan swab Vagina: spermatozoa (-) negative, Lekosit: 1-3, Erotrosit: 5-7, Epitel: 20-25
Kesimpulan:
- Tidak ditemukan tanda kekerasan pada kepala, tubuh dan anggota gerak
- Luka memar pada selaput dara arah jam satu sampai lima dan robekan baru arah jam lima dan delapan sampai dasar akibat kekerasan tumpul. Adanya robekan pada selaput darah merupakan tanda adanya penetrasi yang melewati liang senggama.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa membuat saksi korban Refina Ayu Resti trauma dan ketakutan terhadap Terdakwa.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual -------------------- |