Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat berdasarkan Surat PHK No. HBID HRD 25020300 tertanggal 17 Februari 2025 adalah TIDAK SAH, BATAL DEMI HUKUM, dan merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Memerintahkan Tergugat untuk MEMULIHKAN HUBUNGAN KERJA Penggugat ke posisi semula sebagai Associate Vice President TL RBB Divisi RBB DISTRIBUTION STA2 atau setidak-tidaknya dengan level yang sama dengan segala hak, kewajiban, fasilitas, dan benefits yang melekat pada jabatan tersebut;
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar seluruh gaji, tunjangan, bonus, dan benefits lainnya yang tertunggak sejak proses skorsing dan PHK yang dilakukan terhitung pada 26 November 2024 – Juni 2025, dengan perhitungan sebagai berikut:
- Gaji dan tunjangan tetap bulanan: Rp 26.006.347 x 7 (tujuh) bulan : Rp182.044.429,- (seratus delapan puluh dua juta empat puluh empat ribu rupiah);
- Bonus sebesar sebesar Rp 86.950.000,- (delapan puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Memerintahkan Tergugat untuk MEMULIHKAN NAMA BAIK Penggugat dengan cara:
- Mengumumkan secara tertulis kepada seluruh karyawan bahwa PHK terhadap Penggugat tidak berdasar dan dibatalkan;
- Mengirim surat klarifikasi kepada seluruh stakeholder eksternal yang mengetahui PHK tersebut;
- Meminta maaf secara formal kepada Penggugat atas fitnah dan pencemaran nama baik;
- Menghapus seluruh catatan negatif terkait PHK dari personnel file Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar GANTI RUGI IMMATERIIL kepada Penggugat sebesar Rp 5.461.332.870 (lima milyar empat ratus enam puluh satu juta tiga ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah);
- Apabila Majelis Hakim berpendapat bahwa hubungan kerja tidak dapat dipulihkan, memerintahkan Tergugat untuk:
. Memberikan Surat Keterangan Bekerja kepada Penggugat
. Membayar hak – hak Penggugat yang meliputi:
Uang pesangon sesuai Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan: ( 1 x 6 ) x Rp 26.006.347 = Rp 156.038.082 (seratus lima puluh enam juta tiga puluh delapan ribu delapan puluh dua rupiah);
Uang penghargaan masa kerja sesuai Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan: 2 x Rp 26.006.347 = Rp 52.012.694 (lima puluh dua juta dua belas ribu enam ratus sembilan puluh empat);
Penggantian Hak sesuai Pasal 156 ayat (4) huruf a UU Ketenagakerjaan : Sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur (jika ada): 1/25 x 12 x Rp 26.006.347 : Rp. 12.483.046,- (dua belas juta empat ratus delapan puluh tiga ribu empat puluh enam rupiah);
Pergantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (4) huruf c UU Ketenagakerjaan: 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja: 15% x Rp 208.050.776 = Rp 31.207.616 (tiga puluh satu juta dua ratus tujuh ribu enam ratus enam rupiah.
|