Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
704/Pdt.G/2025/PN Sby HIDAYATI WARDANI, DRG PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Surabaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 704/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HIDAYATI WARDANI, DRG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Surabaya
2dr. Nur Aisah Wardani, Sp. P.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan Lelang Hak Tanggungan atas objek jaminan kredit PENGGUGAT pada tanggal 05 Maret 2024 oleh TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT I beserta segala akibat hukumnya adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk untuk menjadwalkan kembali Perjanjian Kredit KPR Nomor: SBK/TPK/406/2011/GRY tanggal 24 November 2011 melalui Perjanjian baru yang dibuat & disusun berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan PENGGUGAT dan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun atas kredit dan objek jaminan kredit PENGGUGAT hingga perkara ini putus dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi PENGGUGAT sebesar Rp 10.100.000.000,- (Sepuluh miliar seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan perkara ini dibacakan.
  7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk taat pada putusan perkara a quo.
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
  9. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak