Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 02 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
704/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Selasa, 24 Jun. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | HIDAYATI WARDANI, DRG |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Surabaya |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Surabaya | 2 | dr. Nur Aisah Wardani, Sp. P. |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Lelang Hak Tanggungan atas objek jaminan kredit PENGGUGAT pada tanggal 05 Maret 2024 oleh TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT I beserta segala akibat hukumnya adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.
- Menghukum TERGUGAT untuk untuk menjadwalkan kembali Perjanjian Kredit KPR Nomor: SBK/TPK/406/2011/GRY tanggal 24 November 2011 melalui Perjanjian baru yang dibuat & disusun berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan PENGGUGAT dan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku.
- Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun atas kredit dan objek jaminan kredit PENGGUGAT hingga perkara ini putus dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi PENGGUGAT sebesar Rp 10.100.000.000,- (Sepuluh miliar seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan perkara ini dibacakan.
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk taat pada putusan perkara a quo.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |