Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah perjanjian Kesepakatan di Notaris Maria Baroroh antara Penggugat (richard Towoliu) dan tergugat (PT Pelayaran Cahaya Lautan Kumala) pada tanggal 21 Maret 2012 menyatakan Penggugat sepakat untuk membayar lunas Kredit Investasi dan bunga yang di terima oleh tergugat dari BRI dengan cara membayar angsuran tiap bulan sebesar 105.000.000,00(seratus limajuta rupiah) terhitung sejak tanggal 21 maret 2012 sampai bulan july 2014 dan Penggugat memberi kuasa kepada PT bank rakyat indonesia , TBK kantor cabang surabaya pahlawan untuk melakukan pemindahbukuan dari rekening BRITAMA Penggugat dengan No rekening 0211.01.025333.50.0 atas nama Richard Towoliu( Penggugat) dan memindahbukukannya ke rekenng Pinjaman an. PT. Pellayaran Cahaya Lautan Kumala.
- Menyatakan Sah pembayaran angsuran tiap bulan sebesar 105.000.000,00(seratus limajuta rupiah) terhitung sejak tanggal 21 maret 2012 sampai bulan july 2014 dan Penggugat memberi kuasa kepada PT bank rakyat indonesia , TBK kantor cabang surabaya pahlawan untuk melakukan pemindahbukuan dari rekening BRITAMA Penggugat dengan No rekening 0211.01.025333.50.0 atas nama Richard Towoliu( Penggugat) dan memindahbukukannya ke rekenng Pinjaman an. PT. Pellayaran Cahaya Lautan Kumala
- Menyatakan sah penyerahan kapal taruna putra III sesuai dengan perjanjian Kesepakatan di Notaris Maria Baroroh antara Penggugat (richard Towoliu) dan tergugat (PT Pelayaran Cahaya Lautan Kumala) pada tanggal 21 Maret 2012 terhitung sejak tanggal 21 februari 2012 senilai Rp. 2.417.000.000( dua miliar empat ratus tujuh belas juta rupiah) kapal motor “Taruna putra III” telah diserahkan sepenuhnya kepada penggugat dan untuk dioperasikan oleh penggugat , adanya penyerahan operasioanal kapal Taruna Putera menjadi milik Penggugat
- Menyatakan perbuatan tergugat yang tidak menyerahkan Uang Asuransi Kapal Taruna Putra III kepada Penggugat sesuai dengan perjanjian Kesepakatan di Notaris Maria Baroroh antara Penggugat (richard Towoliu) dan tergugat (PT Pelayaran Cahaya Lautan Kumala) pada tanggal 21 Maret 2012 adalah perbuatan Wanprestasi
- Menghukum tergugat untuk menyerahkan dana Asuransi Kapal Taruna Putra III sebesar Rp. 5.225.000.000( lima miliard dua ratus duapuluh lima juta) pada Penggugat seusai dengan perjanjian Kesepakatan di Notaris Maria Baroroh antara Penggugat (richard Towoliu) dan tergugat (PT Pelayaran Cahaya Lautan Kumala) pada tanggal 21 Maret 2012
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya ganti rugi Angsuran kapal Taruna Putra III yang selama ini terdebet automatis rekening BRITAMA Penggugat dengan No rekening 0211.01.025333.50.0 atas nama Richard Towoliu( Penggugat ke ke rekenng Pinjaman an. PT. Pellayaran Cahaya Lautan Kumala III sebesar Rp. 1.890.000.000 ( 1 miliard delapan ratus sembilan puluh rupiah) pada Penngugat
- Menghukum tergugat untuk membayar Kerugiaan Materiil : memabayar ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000.000 ( satu miliard Rupiah) berupa gaji abk Kapal taruna putra III yang selama ini jadi beban Penggugat dan juga biaya Pesangon ABK Kapal taruna Putra III dan biaya yang berkaitan tentang operasional kapal maupun non opersasional sesuai dengan perjanjian Kesepakatan di Notaris Maria Baroroh antara Penggugat (richard Towoliu) dan tergugat (PT Pelayaran Cahaya Lautan Kumala) pada tanggal 21 Maret 2012
- Menghukum tergugat untuk membayar Kerugiaan Immateriil :Bahwa dengan Tergugat ingkar janji yang berakibat tidak dibayarkan Asuransi kapal taruna putera III dan pembayaran bagi hasil secara penuh , maka Penggugat telah menderita kerugiaan akibat terganggunya pekerjaan Penggugat serta habisnya waktu , tenaga dari pikiran Penggugat untuk menagih dan mengurus pengembalian investasi dari Tergugat , oleh karenanya kerugiaan tersebut di tetapkan dengan nilai ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000 ( lima ratus juta Rupiah) pada Penggugat;
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 ( lima ratus ribu Rupiah) satiap hari bila tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkuatan hukum tetap
- Menyatakan putusan ini di jalan kan lebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding
|