Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
757/Pdt.G/2025/PN Sby 1.IBRAHIM
2.H. ZAINURI
2.Tim Pengurus PT. Kelola Mina Laut (Dalam PKPU)
3.Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Eximbank)
4.Otoritas Jasa Keuangan
5.Badan Pemeriksa Keuangan RI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 757/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IBRAHIM
2H. ZAINURI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. ARIFIN, SHIBRAHIM
2M. ARIFIN, SHH. ZAINURI
Tergugat
NoNama
1Tim Pengurus PT. Kelola Mina Laut (Dalam PKPU)
2Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Eximbank)
3Otoritas Jasa Keuangan
4Badan Pemeriksa Keuangan RI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yaitu memberikan pembiayaan tanpa jaminan sebesar Rp 237.912.945.231,- yang merugikan keuangan negara;
  3. Menyatakan Tergugat I terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak melaksanakan ketentuan Pasal 271 UU Kepailitan dan PKPU;
  4. Memerintahkan Tergugat I mencoret tagihan Tergugat II pada Peringkat Konkuren;
  5. Menyatakan Tergugat III dan Tergugat IV telah secara melawan hukum lalai dalam melaksanakan tugasnya khususnya melakukan pengawasan terhadap jalannya kegiatan Tergugat II untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan taat melaksanakan ketentuan Undang-Undang;
  6. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV melakukan klarifikasi obyek jaminan fidusia persediaan/stok dan fidusia piutang atas tagihan Tergugat II total senilai Rp 958.718.004.632,-;
  7. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama/tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil terhadap Para Penggugat total sebesar Rp 7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah);
  8. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama/tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) atas setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan dan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan;
  9. Menyatakan agar Putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding dan/atau kasasi;
  10. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini;
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak