Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2144/Pid.Sus/2025/PN Sby YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H. ROY SISWANTO BIN BING UTARIO (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2144/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5865/M.5.43/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROY SISWANTO BIN BING UTARIO (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Ia Terdakwa ROY SISWANTO Bin BING UTARIO Pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2025, kurang lebih pukul 01.00 WIB bertempat di pinggir jalan lampu merah simpang 4 Jalan Kenjeran Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira jam 20.00 WIB Terdakwa mendapatkan pesanan pembelian narkotika jenis shabu dari pelanggannya sebanyak 1 (Satu) poket, kemudian Terdakwa menghubungi bandar langganan Terdakwa untuk membeli shabu yakni sdr. DUL (masuk dalam DPO Polrestabes Surabaya Nomor : 346/VIII/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 12 Agustus 2025), lalu disetujui dan sepakat untuk melakukan transaksi sabu dengan cara bertemu langsung dengan orang suruhan Sdr.DUL (DPO) di pinggir jalan Sidotopo Kota Surabaya.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira jam 00.30 WIB Terdakwa berangkat menuju Jl. Raya Sidotopo Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya untuk bertemu orang suruhan sdr. DUL (DPO), lalu menerima 1 (Satu) poket narkotika jenis sabu dan menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa pergi menuju Jalan Laban Sari Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya dengan maksud untuk mengantarkan narkotika jenis sabu pesanan langganannya, akan tetapi pada saat melintas di lampu merah simpang 4 Jalan Kenjeran Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya Terdakwa diberhentikan oleh Petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya.
  • Bahwa Saksi OKY ARY SAPUTRA dan Saksi AKHMAD SYUHADY yang merupakan anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya mendapat informasi masyarakat terkait keberadaan orang yang melakukan peredaran gelap narkotika, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan Terdakwa ROY SISWANTO Bin BING UTARIO, pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira jam 01.00 WIB di pinggir jalan lampu merah simpang 4 Jalan Kenjeran Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, dan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bumgkus plastik klip berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat ± 0, 918 GRAM dan 1 (satu) buah HP Merk Samsung Galaxy A10s warna merah, berada di dalam saku celana yang digunakan Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti yang dibuat oleh Penyidik KEVIN ASSHABUL KAHFI, STr.K., M.Si. telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 0,918 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 06803/NNF/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  1. 22332/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,918 gram;

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 22332/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti :

  1. 22332/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0,890 gram;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat  persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Ia Terdakwa ROY SISWANTO Bin BING UTARIO Pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2025, kurang lebih pukul 01.00 WIB bertempat di pinggir jalan lampu merah simpang 4 Jalan Kenjeran Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dengan keberadaan orang yang melakukan peredaran gelap narkotika, kemudian dilakukan penyelidikan oleh saksi OKY ARY SAPUTRA dan Saksi AKHMAD SYUHADY hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ROY SISWANTO Bin BING UTARIO, pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira jam 01.00 WIB di pinggir jalan lampu merah simpang 4 Jalan Kenjeran Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, dan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bumgkus plastik klip berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat ± 0, 918 GRAM dan 1 (satu) buah HP Merk Samsung Galaxy A10s warna merah, berada di dalam saku celana yang digunakan Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti yang dibuat oleh Penyidik KEVIN ASSHABUL KAHFI, STr.K., M.Si. telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 0,918 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 06803/NNF/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  1. 22332/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,918 gram;

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 22332/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti :

  1. 22332/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0,890 gram
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------

Pihak Dipublikasikan Ya