Dakwaan |
PERTAMA:
-----------Bahwa ia Terdakwa EKO SETIYABUDI BIN SUTIONO, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi yang terjadi pada bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi yaitu pada tahun 2022, bertempat di Proyek Alana Tambak Oso Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------
- Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Agustus 2022, Terdakwa bertemu dengan Saksi Yommy Pribadi di Proyek Alana Tambak Oso Surabaya. Atas pertemuan tersebut, Terdakwa dengan membuat keadaan palsu menyampaikan kepada Saksi Yommy Pribadi jika memiliki kerjasama investasi modal proyek pembangunan perumahan Alana Sukodono Sidoarjo dari Developer PT. Tumerus Jaya Propertindo yang senyatanya proyek tersebut tidak pernah ada. Selanjutnya Terdakwa dengan rangkaian kata-kata bohong berusaha untuk meyakinkan Saksi Yommy Pribadi dengan menjanjikan kepada Saksi Yommy Pribadi jika akan memberikan keuntungan sebesar 10% yaitu senilai Rp.128.000.000,- (seratus dua puluh delapan juta rupiah) dari nilai proyek senilai Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa dengan serangkaian kata-kata bohong menyampaikan kepada Saksi Yommy Pribadi untuk menjadi pemberi modal dan Terdakwa sebagai pelaksana kerja yang akan mengerjakan 10 (sepuluh) unit rumah. Padahal, Terdakwa tidak pernah menjadi bagian dari PT. Tumerus Jaya Propertindo untuk mengerjakan rumah serta atas proyek yang dimaksudkan oleh Terdakwa adalah tidak pernah ada. Atas serangkaian kata-kata bohong yang disampaikan oleh Terdakwa membuat Saksi Yommy Pribadi tergerak untuk menyerahkan uang secara bertahap antara dari bulan Agustus 2022 sampai dengan Oktober 2022 dengan total sebesar Rp.72.500.000,- (tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening BCA Nomor: 4643211303 atas nama Eko Setiyabudi. Pada bulan Januari 2023, Terdakwa dalam rangka semakin meyakinkan Saksi Yommy Pribadi membuat Surat Perjanjian Kerjasama Investasi dengan jangka waktu jatuh tempo selama 5 (lima) bulan. Namun, hingga waktu yang telah ditentukan sudah lewat Terdakwa tidak mengembalikan nilai modal dasar dan nilai keuntungan kepada Saksi Yommy Pribadi.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Yommy Pribadi mengalami kerugian sebesar Rp. Rp.72.500.000,- (tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP--------
ATAU
KEDUA:
----------- Bahwa ia Terdakwa EKO SETIYABUDI BIN SUTIONO, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi yang terjadi pada bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi yaitu pada tahun 2022, bertempat di Proyek Alana Tambak Oso Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Agustus 2022, Saksi Yommy Pribadi bertemu dengan Terdakwa di Proyek Alana Tambak Oso Surabaya. Atas pertemuan tersebut, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Yommy Pribadi jika memiliki kerjasama investasi modal proyek pembangunan perumahan Alana Sukodono Sidoarjo dari Developer PT. Tumerus Jaya Propertindo. Terdakwa menjanjikan kepada Saksi Yommy Pribadi jika akan memberikan keuntungan sebesar 10% yaitu senilai Rp.128.000.000,- (seratus dua puluh delapan juta rupiah) dari nilai proyek senilai Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Yommy Pribadi untuk menjadi pemberi modal dan Terdakwa sebagai pelaksana kerja yang akan mengerjakan 10 (sepuluh) unit rumah. Padahal, Terdakwa tidak pernah menjadi bagian dari PT. Tumerus Jaya Propertindo untuk mengerjakan rumah. Saksi Yommy Pribadi kemudian memberikan uang secara bertahap antara dari bulan Agustus 2022 sampai dengan Oktober 2022 dengan total sebesar Rp.72.500.000,- (tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening BCA Nomor: 4643211303 atas nama Eko Setiyabudi milik Terdakwa. Pada bulan Januari 2023, Terdakwa dalam rangka semakin meyakinkan Saksi Yommy Pribadi membuat Surat Perjanjian Kerjasama Investasi dengan jangka waktu jatuh tempo selama 5 (lima) bulan. Namun, hingga waktu yang telah ditentukan sudah lewat Terdakwa tidak mengembalikan nilai modal dasar dan nilai keuntungan kepada Saksi Yommy Pribadi. Sehingga, Terdakwa dengan sengaja menguasai dan memiliki barang berupa uang sebesar Rp. Rp.72.500.000,- (tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang akan digunakan untuk investasi pembangunan perumahan alana Sukodono Sidoarjo.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Yommy Pribadi mengalami kerugian sebesar Rp. Rp.72.500.000,- (tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP-------- |