| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II adalah Ahli waris dari (Alm) Wartono;
- Menyatakan Perjanjian Kerjasama Pemberian Modal dan Bagi Hasil tanggal 22 Juli 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dengan Wartono adalah Sah; dan berlaku pula untuk para Ahli Warisnya
- Menyatakan bahwa Wartono telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II selaku ahli waris Wartono untuk mengembalikan modal kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,00(lima ratus juta rupiah);
- Menyatakan Penggugat berhak untuk dan atas nama Tergugat I dan Tergugat II selaku ahli waris Wartono untuk melakukan proses pencairan Deposito BRI No. DD 4686123 tertanggal 19-02-2024 atas nama Wartono, yang jatuh temponya pada tanggal 19 Maret 2024; sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- Menyatakan; bahwa atas barang jaminan sebagaimana dimaksud SHM No. 752 /Desa / Kel. Made tanggal 19-08-2013; luas 202 M2; Surat Ukur No. 01042/Made/2013; tanggal 23-04-2013; NIB. 12.01.31.02.04616 atas nama Wartono dapat dilakukan lelang yang terbuka untuk umum dan hasil penjualan lelang tersebut dibayarkan untuk memenuhi kekurangan kewajiban Wartono kepada Penggugat dan sisa hasil lelang dapat dikembalikan kepada para ahli waris Wartono;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuh tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara
|