Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
636/Pdt.G/2026/PN Sby MOH. BASHORI 1.SUTATIK EKA WAHYUNI binti Sutikno
2.KIRANA AVRILIA PUTRI WARDHANI binti Wartono
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 636/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOH. BASHORI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUTATIK EKA WAHYUNI binti Sutikno
2KIRANA AVRILIA PUTRI WARDHANI binti Wartono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit LAKARSANTRI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan  gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II adalah Ahli waris dari (Alm) Wartono;
  3. Menyatakan Perjanjian Kerjasama Pemberian Modal dan Bagi Hasil tanggal 22 Juli 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dengan  Wartono  adalah Sah; dan berlaku pula untuk para Ahli Warisnya
  4. Menyatakan bahwa Wartono telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II selaku ahli waris Wartono untuk mengembalikan modal kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,00(lima ratus juta rupiah);
  6. Menyatakan Penggugat berhak untuk dan atas nama Tergugat I dan Tergugat II selaku ahli waris Wartono untuk melakukan proses pencairan Deposito BRI No. DD 4686123 tertanggal 19-02-2024 atas nama Wartono, yang jatuh temponya pada tanggal 19 Maret 2024; sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  7. Menyatakan; bahwa atas barang jaminan sebagaimana dimaksud  SHM No. 752 /Desa / Kel.  Made tanggal 19-08-2013; luas 202 M2; Surat Ukur No. 01042/Made/2013; tanggal 23-04-2013; NIB. 12.01.31.02.04616  atas nama Wartono  dapat dilakukan lelang yang terbuka untuk umum dan hasil penjualan lelang tersebut dibayarkan untuk memenuhi kekurangan kewajiban Wartono kepada Penggugat dan sisa hasil lelang dapat dikembalikan kepada para ahli waris  Wartono;
  8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuh tunduk dan patuh pada putusan ini;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak