Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby PT Nabel Sakha Gemilang PT Alam Karya Gemilang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 43/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Nabel Sakha Gemilang
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Toni Mulia, S. H., M. H.PT Nabel Sakha Gemilang
Termohon
NoNama
1PT Alam Karya Gemilang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim dari Hakim-Hakim di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU dari TERMOHON PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat:

1) Fransiskus, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-122.AH.04.05-2023 tanggal 17 November 2023, beralamat kantor di Lantai 12 Equity Tower, Sudirman Central Business District (SCBD);

2) Ir. Benyamin Tungga, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-632.AH.04.03-2021 tanggal 01 Desember 2021, beralamat kantor di San Diego M.6 No. 17, Pakuwon City, Surabaya, Jawa Timur;

3) Anwarsjah Tarigan, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-38.AH.04.06-2023, beralamat kantor di Kantor dan Pengurus ANWARSJAH TARIGAN & PARTNERS Jl. Sumur Batu Raya No. 25-26, Kel. Cempaka Baru, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat. 10640.

Selanjutnya disebut sebagai “Tim Pengurus” dalam proses PKPU dari TERMOHON PKPU dan/atau untuk selanjutnya sebagai “Tim Kurator” dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit;

 

5. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;

6. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan;

7. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang;

8. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada TERMOHON PKPU.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak