Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
121/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby CONSTANTIN WIRASANDI P PT. MITRA KARSA UTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 121/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CONSTANTIN WIRASANDI P
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOCH ZAKI FATHONI,S.H.CONSTANTIN WIRASANDI P
Tergugat
NoNama
1PT. MITRA KARSA UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) Nomor 44055/PKWT-XL/MKU/V/2026 adalah sah dan mengikat Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan bahwa Tindakan Tergugat yang mengakhiri hubungan kerja Penggugat sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT merupakan Pengakiran Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan pengakhiran hubungan kerja terhadap Penggugat secara sepihak sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebagai berikut :
    1. Ganti rugi sisa masa kontrak selama 11 ( sebelas ) bulan sebesar 11 X Rp. 6.500.000,00 ( Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) = Rp. 71.500.000,00 ( Tujuh Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah );
    2. uang kompensasi PKWT kepada Penggugat sebesar 1/12 X Rp. 6.500.000,00 ( Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) = Rp.541.000,00 ( Lima Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah );
    3. uang proses sebesar Rp.6.500.000,00 ( Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) X 6 ( enam ) bulan = Rp. 39.000.000,00 ( Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah );
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Inmateriil kepada Penggugat sebagai berikut :
    1. Referensi (Paklaring) sebesar Rp.6.500.000,00 (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) X 6 ( enam ) bulan = Rp. 39.000.000,00 ( Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah );
    2. Jasa Advokat sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah);
  7. Menentukan besarnya biaya perkara ini dan pembebanannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak