| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO.REG. PERK : PDM –2476/M.5.43/Enz.2/06/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
TERDAKWA I
|
Nama Lengkap
|
:
|
MOCHAMAD SONIF Bin KUSWADI
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Surabaya
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
46 Tahun/ 26 Juni 1979
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kabangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dsn Karangtuwo Rt. 018 Rw. 008 Ds. Munjungan Kec. Munjungan Kab. Trenggalek (Sesuai KTP) Atau Jl. Raya Tandes Lor No. 22 Tandes Kidul, Kec. Tandes, Kota. Surabaya (sesuai Domisili)
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta (serabutan)
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Lulus)
|
|
No KTP
|
:
|
3578142606790003
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
|
:
|
Ditangkap oleh petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada tanggal 01 Mei 2026.
|
- Penahanan Rutan Oleh Penyidik
|
:
|
Ditahan di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada tanggal 01 Mei 2026 s.d. 20 Mei 2026
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Ditahan di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada tanggal 21 Mei 2026 s.d. 29 Juni 2026
|
|
|
:
|
Ditahan di Rutan Klas I Surabaya pada tanggal 25 Juni 2026 s.d. 14 Juli 2026
|
- DAKWAAN :
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa MOCHAMAD SONIF Bin KUSWADI pada Hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira Pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 , di dalam rumah yang beralamat di Jl. Raya Tandes Lor.22 Tandes Kidul, Kec Tandes, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada Pada Hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa MOCHAMAD SONIF Bin KUSWADI mendatangi rumah Sdr. IVENDI yang beralamat di Jl. Gedangasin 2/103 RT 002 RW 009 Kel. Tandes Kec. Tandes Kota Surabaya dengan maksud untuk membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis Sabu sebanyak 1 poket dengan berat Brutto 0.20 (nol koma dua puluh) gram dengan harga Rp., 300.000, (tiga ratus ribu) Rupiah dan telah dibayarkan secara cash/tunai
- Bahwa selanjutnya Pada Hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa MOCHAMAD SONIF Bin KUSWADI menghubungi Sdr. IVENDI melalui Handphone (HP) merk Samsung Galaxy A04 warna hitam yang dimana kontak Whatapp Sdr. IVENDI yaitu 0878-9592-5828 yang diberikan nama kontak “PENDOWO” dengan maksud untuk membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis Sabu sebanyak 1 poket dengan berat Brutto 0,50 (nol koma lima puluh) gram dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga Sdr. IVENDI mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Raya Tandes Lor.22 Tandes Kidul, Kec Tandes, Kota Surabaya dan telah dibayarkan oleh Terdakwa secara Cash/Tunai
- Bahwa selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira Pukul 09.00 WIB di dalam rumah yang beralamat di Jl. Raya Tandes Lor.22 Tandes Kidul, Kec Tandes, Saksi VIKRY NOOR ASSEGAF dan Saksi HARLYAN BAYU PRAYOGA yang dimana keduanya merupakan anggota kepolisian pada Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MOCHAMMAD SONIF Bin KUSWADI sehubungan dengan Tindak Pidana Narkotika.
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa MOCHAMAD SONIF Bin KUSWADI oleh Para Saksi berhasil ditemukan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah klip plastic yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 0,021 (nol koma dua puluh satu) gram;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca
- 1 (satu) buah alat serokan atau skrop dari sedotan berwarna hitam
- 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Samsung Galaxy A04 warna hitam dengan nomor SIM Card; 0889-0547-8487 dan Nomor IMEI1: 358320682416698 dan Nomotr IMEI2: 358552592415697
Yang dimana barang barang yang berhasil ditemukan tersebut merupakan milik dan dalam penguasaan Terdakwa
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No.04011/NNF/2026 tanggal 09 Mei 2026 yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan tersebut terhadap Barang Bukti tersebut positive mengandung Methamphetamine yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa pada saat dilakukan interogasi terhadap Terdakwa MOCHAMAD SONIF Bin KUSWADI mengakui telah menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis Sabu tersebut pada seseorang yang bernama Sdr. ROCKBET sebanyak 2 (dua) kali dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) poket kepada Sdr. Rockbet, pada Hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 13.15 WIB di depan warung rumah Tersangka dan dibayarkan secara Tunai/Cash
- 1 (satu) poket kepada Sdr. Rockbet pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB di depan warung rumah Tersangka dan dibayarkan secara Tunai/Cash
yang dimana atas penjualan tersebut, Terdakwa MOCHAMAD SONIF Bin KUSWADI memperoleh keuntungan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah habis digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa perbuatan Terdakwa MOCHAMAD SONIF Bin KUSWADI menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa MOCHAMAD SONIF Bin KUSWADI pada Hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira Pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 , di dalam rumah yang beralamat di Jl. Raya Tandes Lor.22 Tandes Kidul, Kec Tandes, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada Hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira Pukul 09.00 WIB di dalam rumah yang beralamat di Jl. Raya Tandes Lor.22 Tandes Kidul, Kec Tandes, Saksi VIKRY NOOR ASSEGAF dan Saksi HARLYAN BAYU PRAYOGA yang dimana keduanya merupakan anggota kepolisian pada Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MOCHAMMAD SONIF Bin KUSWADI sehubungan dengan Tindak Pidana Narkotika .
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa MOCHAMAD SONIF Bin KUSWADI oleh Para Saksi berhasil ditemukan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah klip plastic yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 0,021 (nol koma dua puluh satu) gram;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca
- 1 (satu) buah alat serokan atau skrop dari sedotan berwarna hitam
- 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Samsung Galaxy A04 warna hitam dengan nomor SIM Card; 0889-0547-8487 dan Nomor IMEI1: 358320682416698 dan Nomotr IMEI2: 358552592415697
Yang dimana barang barang yang berhasil ditemukan tersebut merupakan milik dan dalam penguasaan Terdakwa
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No.04011/NNF/2026 tanggal 09 Mei 2026 yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan tersebut terhadap Barang Bukti dengan berat Netto ± 0,021 (nol koma dua puluh satu) gram tersebut positive mengandung Methamphetamine yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa perbuatan Terdakwa MOCHAMAD SONIF Bin KUSWADI memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang
----- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------- |