Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1747/Pid.B/2025/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. NOVAL DWI WICAKSONO Bin MULYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1747/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.4123/M.5.10.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVAL DWI WICAKSONO Bin MULYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM-  4562/M.5.10/Eoh.2/07/2025

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA :

       Nama                         :     NOVAL DWI WICAKSONO Bin MULYONO                                     

       Tempat lahir               :     Surabaya  

       Umur/tgl. Lahir           :     28 Tahun / 30 November 1996

       Jenis kelamin             :     Laki-laki             

       Kebangsaan               :     Indonesia

       Tempat tinggal           :     Jl. Menur 49-B RT 007 RW 001 Kel/Ds. Manyar Sabrangan Kec. Mulyorejo Kota Surabaya

       Agama                       :     Islam                  

       Pekerjaan                   :     Belum bekerja

       Pendidikan                 :     SMP Kelas 2

                                               

B. PENAHANAN :

-    Penyidik                      : Rutan, sejak tanggal 24 Mei 2025 s/d 12 Juni 2025;

-    Perpanjangan PU       : Rutan, sejak tanggal 13 Juni 2025 s/d 22 Juli 2025

-    Penuntut Umum         : Rutan, sejak tanggal 21 Juli 2025 s/d 09 Agustus 2025;


C. DAKWAAN :

PERTAMA :

----- Bahwa ia terdakwa NOVAL DWI WICAKSONO Bin MULYONO pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah Jl. Raya Kertajaya Indah Blok G / 104 Kec. Mulyorejo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dimana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah mengambil barang berupa : 1 (satu) unit handphone merk VIVO tipe Y.18, warna hitam milik saksi HAMDAN BASORI dengan cara : awalnya terdakwa masuk ke dalam rumah saksi  HAMDAN BASORI dengan cara melompati pagar pekarangan rumah milik saksi HAMDAN BASORI, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk VIVO tipe Y.18 yang berada di samping saksi HAMDAN BASORI yang saat itu sedang tidur di teras rumah saksi HAMDAN BASORI dan, setelah berhasil mengambil handphone tersebut, kemudian terdakwa pergi dan rencananya handphone tersebut oleh terdakwa akan dijual dan uang hasil penjualan handphone akan di pergunakan untuk berobat anaknya;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi HAMDAN BASORI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

KEDUA :

----- Bahwa ia terdakwa NOVAL DWI WICAKSONO Bin MULYONO pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah Jl. Raya Kertajaya Indah Blok G / 104 Kec. Mulyorejo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah mengambil barang berupa : 1 (satu) unit handphone merk VIVO tipe Y.18, warna hitam milik saksi HAMDAN BASORI dengan cara : awalnya terdakwa masuk ke dalam rumah saksi  HAMDAN BASORI dengan cara melompati pagar pekarangan rumah milik saksi HAMDAN BASORI, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk VIVO tipe Y.18 yang berada di samping saksi HAMDAN BASORI yang saat itu sedang tidur di teras rumah saksi HAMDAN BASORI dan, setelah berhasil mengambil handphone tersebut, kemudian terdakwa pergi dan rencananya handphone tersebut oleh terdakwa akan dijual dan uang hasil penjualan handphone akan di pergunakan untuk berobat anaknya;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi HAMDAN BASORI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. ----

 

                                                                                  Surabaya, 22 Juli 2025

  PENUNTUT UMUM

                             

                                                                                                                   

       R OCKY SELO HANDOKO, S.H.

                                                                 JAKSA MUDA NIP. 197310091999031001

Pihak Dipublikasikan Ya