Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1747/Pid.B/2025/PN Sby | R OCKY SELO HANDOKO, S.H. | NOVAL DWI WICAKSONO Bin MULYONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1747/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.4123/M.5.10.3/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM- 4562/M.5.10/Eoh.2/07/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA : Nama : NOVAL DWI WICAKSONO Bin MULYONO Tempat lahir : Surabaya Umur/tgl. Lahir : 28 Tahun / 30 November 1996 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Menur 49-B RT 007 RW 001 Kel/Ds. Manyar Sabrangan Kec. Mulyorejo Kota Surabaya Agama : Islam Pekerjaan : Belum bekerja Pendidikan : SMP Kelas 2
B. PENAHANAN : - Penyidik : Rutan, sejak tanggal 24 Mei 2025 s/d 12 Juni 2025; - Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 13 Juni 2025 s/d 22 Juli 2025 - Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 21 Juli 2025 s/d 09 Agustus 2025;
PERTAMA : ----- Bahwa ia terdakwa NOVAL DWI WICAKSONO Bin MULYONO pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah Jl. Raya Kertajaya Indah Blok G / 104 Kec. Mulyorejo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dimana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA : ----- Bahwa ia terdakwa NOVAL DWI WICAKSONO Bin MULYONO pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah Jl. Raya Kertajaya Indah Blok G / 104 Kec. Mulyorejo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. ----
Surabaya, 22 Juli 2025 PENUNTUT UMUM
R OCKY SELO HANDOKO, S.H. JAKSA MUDA NIP. 197310091999031001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |