Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1508/Pid.B/2025/PN Sby | M.MOSLEH RAHMAN, SH | BERNARD FERDI SOEBIAKTO anak dari mendiang AGUSTINUS SOEBIAKTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1508/Pid.B/2025/PN Sby | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 20 Jun. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B. 3357 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 06 / 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | ----------Bahwa terdakwa Bernard Ferdi Soebiakto anak dari Agustinus Soebiakto pada hari dan tanggal serta jam yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Mei 2023 sampai tanggal Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 sampai dengan 2024 bertempat di kantor UD Multi Prima Lestari Jalan Klampis Indah III Nomor 24 Kelurahan Klampis Ngasem Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya “ dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu “ perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Adapun mekanisme proses penjulan barang kaos kaki pada UD Multi Prima Lestari Jalan Klampis Indah III Nomor 24 Kelurahan Klampis Ngasem Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya sejak adanya orderan atau pemesanan barang dari sales / toko hingga perusahaan menerima uang pembayaran dari toko adalah sebagai berikut : a. Awal mulanya toko /costumer melakukan order pesananan barang melalui sales lalu sales melakukan input orderan barang tersebut lalu orderan diterima oleh admin atau bagian penjualan selanjutny adamin melakukan pencetakan orderan berupa faktur / nota penjualan b. Setelah setelah admin bagian penjulaan selesai membuat nota pesananan dan sudah jadi lalu disiapkan barang sesuai dengan pesanan lalu dibuatkan untuk dikirim dengan menggunakan ekspedisi yang dipilih oleh perusahaan lewat bagian pengiriman , setelah barang barang diterima oleh customer / toko kemudian nota penjualan tersebut diserahkan kebagian admin penjualan kemudian diserahkan ke bagian keuangan c. Dan setelah bagian keuangan menerima nota penjualan lalu bagian keuangan membuat daftar penagihan dan nota lalu menyerahkan kepada sales untuk melakukan penagihan kepada customer / toko dan apabila customer sudah melakukan pembayaran maka sales tersebut harus menyetorkan uang tersebut kepada kasir perusahaan baik secara tunai maupun secara transfer ke rekening BCA Nomor 5200345900 atas nama Hadi Krisna selaku owner UD Multi Prima Lestari - Bahwa terdakwa selaku sales marketing di UD Prima Multi Lestari Jalan Klampis Indah III Nomor 24 Kelurahan Klampis Ngasem Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya untuk wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan adalah melakukan penjualan dan penagihan barang kaos kaki kepada para toko atau customer dan mengarahkan pembayaran ke rekening perusahaan UD Prima Multi Lestari Prima Multi Lestari namun hasil dari penagihan atau pembayaran dari para toko atau customer oleh terdakwa diterima sendiri dan tidak dilakukan penyetoran kepada kasir UD Prima Multi Lestari Surabaya - Adapun uang hasil penagihan atau penjualan barang kaos kaki yang dilakukan oleh terdakwa uangnya tidak disetor kepada pihak UD Prima Multi Lestari Surabaya adalah sebagai berikut ;
- Bahwa berdasarkan hasil penghitungan Iternal dari UD Prima Multi Lestari Surabaya terdakwa tidak melakukan ke penyetoran terhadap hasil penjualan barang kaos kaki dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 461.504.605 (empat ratus enam puluh satu juta lima ratus empat ribu enam ratus lima rupiah ) - Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil penjulan barang kaos kaki yang tidak disetor ke kasir UD Prima Multi Lestari Surabaya Rp. 461.504.605 (empat ratus enam puluh satu juta lima ratus empat ribu enam ratus lima rupiah ) digunakan untuk kepentingan pribadi yatu permainan judi online . tanpa seijin dan sepengetahuan terlebih dahulu dari pihak UD Prima Multi Lestari Surabaya - Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, UD Prima Multi Lestari Surabaya Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp. 461.504.605 (empat ratus enam puluh satu juta lima ratus empat ribu enam ratus lima rupiah ) ----------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |