Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1508/Pid.B/2025/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH BERNARD FERDI SOEBIAKTO anak dari mendiang AGUSTINUS SOEBIAKTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1508/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 3357 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 06 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BERNARD FERDI SOEBIAKTO anak dari mendiang AGUSTINUS SOEBIAKTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa terdakwa Bernard Ferdi Soebiakto anak dari Agustinus Soebiakto   pada hari dan tanggal serta  jam yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti  pada  bulan Mei  2023  sampai tanggal Oktober   2024   atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 sampai dengan 2024 bertempat di  kantor  UD Multi Prima Lestari  Jalan Klampis Indah III Nomor 24 Kelurahan Klampis Ngasem Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya  atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya “ dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu “  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal terdakwa Bernard Ferdi Soebiakto sebagai  karyaran Sales UD Multi Prima Lestari  Jalan Klampis Indah III Nomor 24 Kelurahan Klampis Ngasem Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya  yang bergerak  dalam penjualan barang kaos kaki,  kemudian pada tanggal 01 September 2021 terdakwa diangkat sebagai Sales Marketing untuk wilayah  Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan  Berdasarkan Surat Tugas   Nomor : RBCS/0001 2021  SUS/VIII/2020 tangga 18 Noveber 2020  dan terdakwa setiap bulan mendapatkan gaji Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah)
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Sales Marketing  untuk wilayah  Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan di  UD Multi Prima Lestari  Jalan Klampis Indah III Nomor 24 Kelurahan Klampis Ngasem Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya  adalah untuk melakukan kegiatan pengorderan, penagihan, dan penukaran tanda terima atas tagihan dari perusahaan untuk wilayah wilayah  Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan

-   Adapun  mekanisme proses penjulan barang kaos kaki pada  UD Multi Prima Lestari  Jalan Klampis Indah III Nomor 24 Kelurahan Klampis Ngasem Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya    sejak adanya orderan  atau pemesanan barang  dari sales / toko hingga perusahaan menerima uang pembayaran dari toko adalah sebagai berikut  :

     a.  Awal mulanya toko /costumer melakukan order pesananan barang melalui sales  lalu sales melakukan input orderan  barang tersebut lalu orderan diterima oleh admin atau bagian penjualan   selanjutny adamin melakukan  pencetakan orderan berupa faktur / nota penjualan

b.  Setelah  setelah admin bagian penjulaan selesai membuat nota pesananan  dan sudah jadi lalu disiapkan barang sesuai dengan pesanan lalu dibuatkan untuk dikirim dengan menggunakan ekspedisi yang dipilih oleh perusahaan lewat bagian pengiriman , setelah  barang barang diterima oleh  customer / toko kemudian nota penjualan tersebut diserahkan kebagian admin penjualan kemudian diserahkan ke bagian keuangan

c. Dan setelah bagian keuangan menerima nota penjualan lalu bagian keuangan membuat daftar penagihan dan nota lalu menyerahkan kepada sales untuk melakukan penagihan kepada customer / toko dan apabila  customer sudah melakukan pembayaran maka sales tersebut harus menyetorkan uang tersebut kepada kasir perusahaan baik secara tunai maupun secara transfer ke  rekening BCA  Nomor 5200345900 atas nama Hadi Krisna selaku owner UD Multi Prima Lestari 

-   Bahwa terdakwa selaku sales marketing di UD Prima Multi Lestari Jalan Klampis Indah III Nomor 24 Kelurahan Klampis Ngasem Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya untuk wilayah  Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan  adalah melakukan penjualan dan penagihan  barang kaos kaki kepada para toko atau customer dan mengarahkan pembayaran ke rekening perusahaan UD Prima Multi Lestari Prima Multi Lestari namun hasil dari penagihan  atau pembayaran dari para toko atau customer  oleh terdakwa  diterima sendiri dan tidak dilakukan penyetoran   kepada  kasir UD Prima Multi Lestari Surabaya

-   Adapun uang hasil penagihan atau penjualan barang kaos kaki   yang dilakukan oleh terdakwa  uangnya tidak disetor kepada pihak UD Prima Multi Lestari Surabaya  adalah sebagai berikut ;

Nomor

            Nama Toko/ Pelanggan

          Jumlah uang

    1.

Toko Agung Joyo

    Rp. 2.757.800,-

    2.

Toko Amarin Mart

    Rp. 4.081.770,-

    3.

Toko Az. Stationery

    Rp. 3.500.000,-

    4.

Toko Jaya Baru Sport

    Rp. 1.445.976,-

    5.  

Toko Cahaya Indah

    Rp. 1.343.000,-

    6. 

Toko Pinus Sejahtera Abadi

    Rp. 9.674.280.-

    7.

Toko Dwi Mart

    Rp. 1.826.622,-

    8.

Dubai Baby Shop

    Rp. 3.188.409,-

    9.

Toko Dunia Kado

    Rp. 12.058.028,-

  10.

Toko Ekpresi Atk

    Rp. 14.749.168,-

  11.

Toko KPD Swalayan

    Rp. 30.215.685,-

  12.

Mahkota Stationeri

    Rp.    1.946.965,-

 13.

TokoMandala MM

    Rp.   8.547.840.-

 14.

Toko Media Com

    Rp. 12.334.685,-

 15.

Toko Mentari Mini Market

    Rp.   9.043.734,-

 16.

Toko Monetta

    Rp. 26.190.360,-

 17.

Perdana Mart

    Rp.    3.542.322,-

 18.

Toko Rhost/H. Iqbal

    Rp.  39.601.525,-

 19.

Toko SK Mart

    Rp.    7.451.724,-

 20.

Toko SR Mart

    Rp.    2.836.890,-

 21.

Toko Sumber Cahaya Mas

    Rp.  10.843.382,-

 22.

Toko Telaga Atk

    Rp.  10.200.834,-

 23.

Toko Tiara Baby Shop

    Rp.    3.812.036,-

 24.

Toko Tiara Mart

    Rp.    5.374.637,-

 25.

Toko Tominesse Baby Shop

    Rp.    2.012.033,-

 26.

Toko Wijaya Mart

    Rp.    9.731.753,-

 27.

Toko Zayn Mart

    Rp.  15.211.850,-

 28.

Hj Yulia

    Rp.    1.000.000,-

 29.

Toko Lili 2

    Rp.    1.000.000,-

 30.

Toko Logos Stationery

    Rp.       847.875,-

 31.

Toko Maritzka  Mart

    Rp.       250.000,-

 32.

Toko Miko XT Mart

    Rp.   2.218.440,-

 33.

Toko Muhajir Agung

    Rp.   1.095.120,-

 34.

Toko Pelita Motor

    Rp.   2.286.375,-

 35.

Toko RR Safety

    Rp.   2.703.225,-

 36.

Toko Tanjung Putra

    Rp.   7.912.769,-

 37.

Toko Telaga Biru

    Rp.   2.230.809,-

 38.

Toko 99

    Rp.   1.103.634,-

 39.

UD Baja Utama Teknik

    Rp.   6.630.000,-

 40.

Toko Ahb

    Rp.   3.510.000,-

 41.

Toko Aneka Hasil Bumi

    Rp. 12.401.186,-

 42.

Tokom Anggrek Swalayan

    Rp.   5.846.432,-

 43.

Toko Arena

    Rp. 24.767.993.-

 44.

Toko Blask Collection

    Rp.   1.191.813,-

 45.

Toko Canada

    Rp. 23.743.015,-

 46.

Toko Citra Utama Sport

    Rp.   1.431.612,-

 47.

CV Abc Jaya Bersama

    Rp.   1.889.240,-

 48.

CV Alha

    Rp. 11.560.000,-

 49.

CV Ari Utama Seragam

    Rp. 10.818.083,-

 50.

Cv Zara Proteksindo

    Rp.   3.246.850,-

 51.

Toko Dimas Jaya

    Rp.   2.805.000,-

52

Toko Genius

    Rp.   5.115.978,-

53

Toko Harmonis Aksesoris

    Rp. 18.371.157,-

54

Toko Jabotabek

    Rp.   2.246.370,-

55

Toko Kanaka

    Rp.   6.693.225,-

56

Toko Min Khiong

    Rp.   6.396.875,-

57

Toko Nitti Sus

    Rp.   3.755.388,-

58

Toko Serba Selamat (PBN)

    Rp.   11.748.000,-

59

Toko Serba Selamat ( SPT)

    Rp.     2.000.000,-

60

Toko Sinar Jaya Mart

    Rp.     3.820.425,-

61

Toko Taruna Store

    Rp.     7.316.779,-

 

Total Jumlah kesuruhan

    Rp. 461.504.605,-   

 

-  Bahwa berdasarkan hasil penghitungan  Iternal dari UD Prima Multi Lestari Surabaya  terdakwa tidak melakukan ke penyetoran terhadap  hasil penjualan barang kaos kaki  dengan jumlah keseluruhan sebesar  Rp. 461.504.605   (empat ratus enam puluh satu juta lima ratus empat ribu enam ratus lima rupiah )   

-   Bahwa terdakwa menggunakan uang  hasil penjulan barang kaos kaki yang  tidak disetor ke kasir UD Prima Multi Lestari Surabaya    Rp. 461.504.605   (empat ratus enam puluh satu juta lima ratus empat ribu enam ratus lima rupiah ) digunakan untuk kepentingan pribadi yatu permainan  judi online . tanpa seijin dan sepengetahuan terlebih dahulu  dari pihak UD Prima Multi Lestari Surabaya 

-    Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, UD Prima Multi Lestari Surabaya    Surabaya mengalami kerugian sebesar  Rp. 461.504.605   (empat ratus enam puluh satu juta lima ratus empat ribu enam ratus lima rupiah )         

         ----------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya