Dakwaan |
- DAKWAAN :
----- Bahwa Terdakwa BAMBANG UTOMO BIN SARIMAN pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2024, atau pada suatu waktu di bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2024, bertempat di Jl. Simomulyo Baru 05-C/8 Rt. 012 Rw. 004 Kel. Simomulyo Baru Kec. Sukomanunggal Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------
- Bahwa awal mulanya pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023, Terdakwa mengajak Saksi CAHYONO untuk bekerja sama dalam usaha jual beli barang berupa meja dan kursi kantor, dimana tugas Saksi CAHYONO adalah sebagai pemodal usaha sedangkan Terdakwa bertugas sebagai pelaksana yang mencari pembeli dan membelikan barang pesanan serta yang mengantar barang dagangan tersebut kepada pembeli dengan perjanjian keuntungan dibagi sama rata masing-masing 50% (lima puluh persen) setelah dikurangi biaya modal dan biaya operasional dengan sarana rental mobil;
- Bahwa untuk memperlancar usaha jual beli barang berupa meja dan kursi kantor tersebut, kemudian pada tanggal 05 Maret 2023, Saksi CAHYONO membeli 1 (satu) unit mobil Pick up, merk DAIHATSU, tahun 2023, Nopol L 8212 DAB, Nosin 2NRG99674, Noka. MHKP3FA1JPK020278, warna abu-abu metalik dengan cara kredit pembiayaan dari leasing PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Cabang Surabaya 3 CAR KAYON Surabaya dengan membayar uang muka Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan angsuran sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 60 (enam puluh) kali.
- Bahwa dalam pembayaran angsuran tersebut tersebut Saksi CAHYONO bersepakat dengan Terdakwa agar Saksi CAHYONO membayar uang muka dan angsuran pertama sampai kedua, kemudian untuk angsuran ketiga sampai dengan lunas dibayarkan oleh Terdakwa dari uang keuntungan hasil usaha jual beli perabot berupa meja kursi perkantoran terop yang telah disepakati sebelumnya;
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Maret tahun 2023 sekira jam 19.00 WIB Saksi CAHYONO dengan diantar temannya Yakni Saksi HERU SUTOPO menyerahkan 1 (satu) unit mobil Pick up, merk DAIHATSU, tahun 2023, Nopol L 8212 DAB tersebut kepada Terdakwa ditempat tinggal Terdakwa di Jl. Simomulyo Baru 05-C/8, Rt. 012, Rw. 004, Kel. Simomulyo Baru, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya untuk digunakan sebagai sarana operasional usaha jual beli perabot berupa meja kursi perkantoran serta terop;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024, tanpa persetujuan dari Saksi CAHYONO, Terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama Sdr. ELI (DPO) di daerah Jl. Tubanan, Surabaya dan Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit mobil Pick up, merk DAIHATSU, tahun 2023, Nopol L 8212 DAB kepada Sdr. ELI (DPO) seharga Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) akan tetapi Terdakwa hanya menerima Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) karena di potong bunga.
- Bahwa uang sebesar 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tersebut telah Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari juga untuk usaha jual beli alat kantor namun bangkrut atau tidak menghasilkan;
- Bahwa sejak bulan September 2023 sampai dengan bulan Februari 2024 Terdakwa sering telat membayarkan angsuran, dan pada bulan Maret 2024 Saksi CAHYONO mendapatkan teguran dari PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE dikarenakan tidak membayar angsuran, oleh karena itu Saksi CAHYONO meminta 1 (satu) unit mobil Pick up, merk DAIHATSU, tahun 2023, Nopol L 8212 DAB tersebut agar dikembalikan kepada Saksi CAHYONO namun Terdakwa beralasan mobil pick up tersebut masih dipinjam oleh paman Terdakwa dan berjanji membayar sewa harian sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa sejak tanggal 28 Maret 2024 Saksi CAHYONO sudah tidak dapat mengubungi Terdakwa, dan pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 Saksi CAHYONO melaporkan kejadian tersebut dengan membawa Terdakwa ke Polsek Sukomanunggal Surabaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi CAHYONO mengalami kerugian meteriil kurang lebih sebesar Rp. 236.430.000,- (dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah)
---- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------- |