| Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa VERROL PUTRA PERDANA bersama dengan Saksi BISMA MAHENDRA BIN KISWOJO, Saksi RIZAL DEVANA JAMBE MUDJIONO dan Saksi SUYMIN DOKO (Penuntutan Berkas Perkara Terpisah), pada tanggal 02 Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan Tindak Pidana kegiatan memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a yakni setiap orang dilarang untuk memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada tanggal 16 Januari 2026, Saksi BISMA MAHESWARA menghubungi Terdakwa bertujuan untuk menawarkan 1 (satu) ekor Komodo dengan harga Rp.41.500.000,- (empat puluh satu juta rupiah) yang diperoleh dari Saksi SUYMIN DOKO yang berasal dari Nusa Tenggara Timur. Saksi SUYMIN DOKO menjual 1 (satu) ekor Komodo kepada Saksi BISMA MAHESWARA dengan rincian harga sebesar Rp.36.500.000,- (tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah). Terjadi kesepakatan pembelian satwa berupa 1 (satu) ekor Komodo antara Terdakwa dengan Saksi BISMA MAHESWARA, dengan permintaan dari Saksi BISMA MAHESWARA untuk Terdakwa mengirimkan uang muka sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Saksi BISMA MAHESWARA untuk pembelian satwa kepada Saksi SUYMIN DOKO;
- Bahwa selanjutnya, pada tanggal 17 Januari 2026, Terdakwa menerima informasi dari Saksi BISMA MAHESWARA jika Saksi SUYMIN DOKO kembali menawarkan 2 (dua) ekor Komodo lagi yang akan dijual dengan permintaan uang muka yang harus dibayarkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Atas permintaan dari Saksi BISMA MAHESWARA tersebut, Terdakwa mengirimkan uang muka pembelian atas total 3 (tiga) ekor Komodo dari rekening BLU By BCA DIGITAL dengan nomor rekening 007550458092 atas nama VERROL PUTRA PERDANA ke rekening Bank BCA Nomor: 4690313567 atas nama BISMA MAHENDRA sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan saksi BISMA MAHESWARA mengirimkan uang tersebut kepada saksi SUYMIN DOKO Als MUL melalui rekening Bank Mandiri Nomor: 1170012158853 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Bahwa pada tanggal 19 Januari 2026, Saksi BISMA MAHESWARA menghubungi Saksi RIZAL DEVANA JAMBE MUDJIONO untuk menerima pengiriman 3 (tiga) ekor Komodo dari Saksi SUYMIN DOKO Als MUL dengan upah yang akan diberikan sebesar Rp.500.000,- per ekor oleh Saksi BISMA MAHESWARA. Atas permintaan menerima 3 (tiga) ekor Komodo tersebut, selanjutnya Saksi RIZAL DEVANA JAMBE MUDJIONO berkomunikasi sendiri dengan Saksi SUYMIN DOKO Als MUL terkait estimasi waktu pengiriman 3 (tiga) ekor Komodo ke Surabaya;
- Bahwa pada tanggal 23 Januari 2026, Terdakwa mengirimkan uang muka pembelian 2 (dua) ekor Komodo dengan menggunakan rekening BLU By BCA DIGITAL dengan nomor rekening 007550458092 atas nama VERROL PUTRA PERDANA, ke rekening Bank BCA Nomor: 4690313567 atas nama BISMA MAHENDRA sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk uang muka pembelian 3 (tiga) ekor Komodo dan Rp.690.000,- (enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah) untuk biaya pakan satwa dan packing. Selanjutnya, pada tanggal 29 Januari 2026, Saksi BISMA MAHESWARA memperoleh pesan singkat Whatsapp yang berasal dari Saksi SUYMIN DOKO Als MUL yang memberitahukan akan berangkat menuju Surabaya dengan waktu tempuh keberangkatan pada tanggal 31 Januari 2026 dan akan tiba di Pelabuhan Tangjung Perak Surabaya pada tanggal 02 Februari 2026 menggunakan sarana transportasi Kapal dengan membawa 3 (tiga) ekor Komodo dalam keadaan hidup yang dibeli oleh Terdakwa melalui Saksi BISMA MAHESWARA;
- Bahwa pada tanggal 02 Februari 2026, Terdakwa melakukan pelunasan pembelian 3 (tiga) ekor Komodo sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang dikirimkan melalui rekening Bank BCA Nomor: 4690313567 atas nama BISMA MAHENDRA kepada Saksi BISMA MAHESWARA. Atas pembayaran yang berasal dari Terdakwa, Saksi BISMA MAHESWARA mengirimkan uang sebesar Rp.76.700.000,- (tujuh puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Saksi SUYMIN DOKO Als MUL;
- Bahwa Terdakwa memperdagangkan 3 (tiga) ekor Komodo dalam keadaan hidup yang berasal dari Saksi BISMA MAHESWARA kepada seseorang yang dikenal dengan nama WISAYANAN SUWANATE yang merupakan warga negara Thailand dengan harga sebesar Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) per ekor, kemudian Terdakwa telah menerima uang untuk pembayaran atas pembelian 3 (tiga) ekor Komodo dari Sdr. WISAYANAN SUWANATE sebesar Rp.73.445.800,- (tujuh puluh tiga juta empat ratus empat puluh ribu delapan ratus rupiah) yang dikirimkan melalui rekening BLU By BCA DIGITAL Nomor: 004003936731 atas nama NATHANAEL SURYA ANANTYA;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 016/BI/SH/III/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang diterbitkan oleh Laboratorium Sistematikan Hewan Fakultas Biologi Universita Gajah Mada yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Dr. RURY EPRILURAHMAN, S.Si.,M.Sc dengan kesimpulan:
Berdasarkan hasil analisis DNA Forensik menggunakan marker DNA dengan metode BLASTn dan analisis filogenetik, seluruh sampel barang bukti yang diuji menunjukkan kemiripan genetic yang sangat tinggi (100%) dengan spesies komodo (veranus komodoensis AB080276.1).hasil ini diperkuat oleh persentase kemiripan BLASTn > 97?ngan database;
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa barang bukti tersebut secara ilmiah berasal dari spesies Komodo (veranus komodoensis) yang merupakan spesies dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Hasil ini dapat dijadikan dasar ilmiah untuk penegakan hukum.
- Bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/06/2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi Komodo (veranus komodoensis) nomor urut 724. Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar diketahui untuk memperdagangkan 11 satwa diantaranya Komodo harus mendapatkan persetujuan dari Presiden;
- Bahwa Terdakwa mengetahui 3(tiga) ekor Komodo dalam keadaan hidup yang akan diperdagangkan dengan Saksi BISMA MAHESWARA untuk diperdagangkan kembali kepada seseorang bernama WISAYANAN SUWANATE merupakan satwa yang dilindungi yang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperdagangkan harus mendapatkan ijin. Namun karena keinginan terdakwa untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi maka Terdakwa dengan sengaja membeli 3 (tiga) ekor Komodo dari saksi BISMA MAHESWARA untuk dikirimkan ke Negara Thailand, kemudian mendapatkan keuntungan yang diharapkan oleh Terdakwa.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP------------------- |