Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
169/Pdt.G.S/2024/PN Sby NOVENDRA BIMANTARA ERNAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 169/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NOVENDRA BIMANTARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ilhamdy agus wahyudi, ST.,SH.,MKn.NOVENDRA BIMANTARA
Tergugat
NoNama
1ERNAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 280.936.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan     sah    PERJANJIAN KREDIT Pegadaian Kreasi No. 1394320030000016 tertanggal 13 Februari 2020;
  3. Menyatakan demi     hukum  perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi terhadap  Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk melakukan kewajibannya untuk membayar kerugian materiil yang terdiri atas pengembalian Pokok pinjaman, Jasa dan Sanksi Administrasi adalah:

Sebesar Rp. 295.936.000,- (dua ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dengan rincian sebagai bayar sebagai berikut :

Sisa pokok sebesar Rp.280.900.000,- (dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) dan denda sebesar Rp. 15.036.000,- ( lima belas juta tiga puluh enam ribu rupiah);

  1. Menyatakan Penggugat dapat melakukan eksekusi sendiri (Parate Eksekusi) dan atau melalui Penetapan Pengadilan terhadap "Obyek Jaminan Fidusia” aquo dan dapat pula mengambil objek kemudian dijual melalui pelelangan dimuka umum atau melalui penjualan dibawah tangan yang digunakan untuk pelunasan hutang Tergugat kepada Tergugat;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini atas ERNAWATI bertempat tinggal di Jalan Bolodewo 33-35 Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya. telah menandatangani  (Akta Jaminan Fidusia No. 60 tertanggal 11-3-2020 dihadapan OKTARIA MIMANDA sebagai Notaris di Kabupaten Gresik) berupa:

Kategori Objek: Objek Berserial Nomor (Kendaraan Roda Empat)

  •  

No Pol: W 59

  •  

Warna : Hitam Metalik

  •  

No. Rangka: MHFGBBGS5J0882920

No. Mesin: 2GDC433470

Bukti Objek: BPKB Nomor: O-02109351

Atas Nama: FUAD MUZAKI

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian biaya lainnya yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),
  2. Menghukum TERGUGAT menurut hukum untuk membayar denda kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, Apabila TERGUGAT lalai/ada keterlambatan pelaksanaan putusan sebagai uang paksa (Dwangsom);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak