| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh PENGGUGAT kepada kuasa hukumnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pekerja TERGUGAT dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja terhitung sejak tanggal 1 Juni 2009 sampai dengan tanggal 13 Februari 2026, yaitu selama 16 (enam belas) tahun 7 (tujuh) bulan;
- Menyatakan Surat Peringatan Tingkat III Nomor: 003/EJMT/HR/SK/II/2026 dan Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja Nomor: 019/EJMT/HR/SK/II/2026 tanggal 13 Februari 2026 yang diterbitkan TERGUGAT cacat formil dan tidak sah menurut hukum;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT terhitung sejak tanggal 27 Februari 2026, akibat kesalahan prosedur Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa hak normatif PENGGUGAT berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, Gaji Bulan Februari 2026, Upah Kelebihan Hari Kerja, Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2026 proporsional, dan Uang Pisah dengan rincian sebagai berikut :
|
No
|
Komponen Hak
|
Nilai (Rp)
|
|
1
|
Uang Pesangon ( 9 bulan x Rp. 18.096.375 )
|
162.867.375
|
|
2
|
Uang Penghargaan Masa Kerja (6 bulan upah x Rp. 18.096.375)
|
108.578.250
|
|
3
|
Uang Penggantian Hak (sisa cuti tahunan)
|
9.048.000
|
|
4
|
Gaji Bulan Februari 2026
|
18.096.375
|
|
5
|
Upah Kelebihan Hari Kerja / Lembur
|
4.112.730
|
|
6
|
Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2026 (proporsional)
|
14.426.150
|
|
7
|
Uang Pisah
|
18.096.000
|
|
|
SUBTOTAL HAK NORMATIF
|
335.224.880
|
|
|
Dikurangi: telah dibayar TERGUGAT (28 Februari 2026)
|
(63.779.255)
|
|
|
SISA HAK NORMATIF YANG MASIH HARUS DIBAYAR
|
271.445.625
|
|
8
|
Upah Proses (6 bulan upah akibat PHK cacat prosedur x Rp. 18.096.375)
|
108.578.250
|
|
9
|
Porsi iuran DPLK 4% (milik Perusahaan) yang ditahan sepihak
|
99.808.054
|
|
|
TOTAL KESELURUHAN TUNTUTAN
|
479.831.929
|
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar keseluruhan jumlah pada angka 6 di atas secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON, dengan total keseluruhan sebesar Rp. 479.831.929,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (DWANGSOM) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga moratoris sebesar 6% (enam persen) per tahun dari total tuntutan apabila TERGUGAT lalai melaksanakan pembayaran sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun terdapat upaya hukum Kasasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
|