Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1784/Pid.B/2025/PN Sby YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H. MASSUM Als ABAH MAKSUM Bin BUNAMIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 1784/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4874/M.5.43/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASSUM Als ABAH MAKSUM Bin BUNAMIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Ia Terdakwa MASSUM Als. ABAH MAKSUM Bin BUNAMIN, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira jam 09.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sekitar Pasar Loak – Dupak Rukun Surabaya yang beralamat di Jl. Dupak Rukun Ps. Loak, Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “barangsiapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------

  • Awalnya pada tanggal 27 April 2025 sekira jam 22.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di Kertosono, Nganjuk, Terdakwa ada menerima telfon dari Saksi ANDRIK PASTRIOWAJI Bin SATUMAN yang menawarkan kepada Terdakwa barang berupa baut dan mur yang diperoleh dari dugaan tindak pidana pencurian di kawasan pergudangan Bumi Maspion Romokalisari Industri II Blok 5 C9 Benowo - Surabaya dengan perkataan “ADA BARANG BAUT DAN MUR KALAU MAU DIBELI”, selanjutnya Terdakwa juga ada berkomunikasi dengan DOI (DPO) selaku kenalan Saksi ANDRIK PASTRIOWAJI yang menawarkan baut dan mur, kemudian dikarenakan Terdakwa merupakan pengepul/penjual besi tua dan memprediksi adanya keuntungan yang didapatkan, akhirnya Terdakwa menyetujui untuk membeli baut dan mur yang ditawarkan dengan harga Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus) per Kg dengan total berat 11 Ton 400 Kuintal.
  • Selanjutnya keesokan harinya pada tanggal 28 April 2025 sekira jam 08.30 WIB Terdakwa memerintahkan pekerjanya atas nama Saksi MOHAMMAD RIZQI ROZAK untuk mengecek besi (baut dan mur) yang akan  dibeli di rumah Saksi ANDRIK PASTRIOWAJI yang beralamat di Dsn. Kenep RT.007 RW.002 Kelurahan Junwangi Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, kemudian saksi MOHAMMAD RIZQI ROZAK berangkat menggunakan sepeda motor dan Terdakwa menyewa 2 (Dua) unit truk untuk mengangkut baut dan mut seberat 11 Ton 400 Kg tersebut dari kediaman saksi ANDRIK PASTRIOWAJI menuju ke Pasar Loak – Dupak Rukun Surabaya, untuk dijual kembali kepada kenalan Terdakwa yakni sdr. OSMAN (DPO) dengan harga Rp.6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) per KG. Kemudian sesampainya di pasar Loak mur dan baut diserahkan kepada sdr. OSMAN (DPO) lalu Terdakwa mendapatkan nominal pembelian Rp.83.220.000,- (delapan puluh tiga juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) yang masuk ke rekening a.n ERWIN HENDRA WIJAYA yang merupakan teman Terdakwa.
  • Bahwa setelah uang masuk, pada tanggal 28 April 2025 sore hari Terdakwa melakukan transfer uang pembelian mur dan baut kepada sdr. DOI (DPO) senilai Rp.68.100.000,- (enam puluh delapan juta seratus ribu rupiah) dan senilai Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) diberikan kepada saksi ANDRIK PASTRIOWAJI sebagai fee.
  • Bahwa atas penjualan baut dan mur tersebut diatas, Terdakwa mendapat keuntungan bersih senilai Rp.9.120.000,- (sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah) dan memberikan kepada saksi MOHAMMAD RIZQI ROZAK yang merupakan pekerja Terdakwa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi EDWARD KARTORAHARDJO selaku Direktur Utama PT. SUMBER JAYA FASTINDO yang bergerak di bidang usaha perdagangan mur dan baut, sekaligus pemilik dari mur dan baut yang telah dibeli untuk menarik keuntungan oleh Terdakwa mengalami kerugian materil sebesar Rp.683.336.239,14 (enam ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh enam ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya