| Dakwaan |
PERTAMA :
--------Bahwa ia Terdakwa BAGUS RUSTANTO BIN ENDY YANTO bersama-sama dengan Saksi Anak AGVINO ROMADONI BIN RAHMAD UDI CAHYONO (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di depan Musholla AL IKHLAS di Jl Pakis Tirtosari Gang 16 No 38 Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya atau masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 Terdakwa dengan menggunakan 1(satu) unit handphone merk OPPO Reno 4F warna biru nomor simcard 085733030300 miliknya menghubungi Sdr. PENDEK (DPO) lalu Terdakwa memesan narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) gram dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang Terdakwa bayar dengan cara Terdakwa mentransfer ke rekening Bank Mega dengan nomor rekening 010740021845901 atas nama Muhammad.
- Bahwa kemudian Terdakwa akan menunggu Sdr. PENDEK mengirimkan foto lokasi narkotika jenis sabu tersebut di ranjau yaitu di daerah Bukit Mas Kota Surabaya, setelah mendapatkan lokasi ranjauan kemudian Terdakwa pergi menuju lokasi ranjauan yaitu di daerah Bukit Mas Kota Surabaya.
- Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil ranjauan narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa membag-bagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 5(lima) poket kecil siap edar dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per poketnya.
- Bahwa dari 5(lima) poket tersebut telah berhasil terjual sebanyak 3(tiga) poket dengan harga Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) per poketnya yaitu terjual kepada Sdr. Mochammad Fatkhur Timur, Sdr. Ari dan Sdr. Roni, sedangkan sisanya sebanyak 2(dua) poket masih Terdakwa simpan.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) apabila 5(lima) poket narkotika jenis sabu tersebut habis terjual.
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut dibantu oleh Anak Saksi AGVINO ROMADONI BIN RAHMAD UDI CAHYONO (penuntutan berkas terpisah) dimana biasanya Anak AGVINO ROMADONI BIN RAHMAD UDI CAHYONO mengedarkan narkotika jenis sabu dari Terdakwa di depan Musholla AL IKHLAS di Jl Pakis Tirtosari Gang 16 No 38 Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya dimana Terdakwa memberi upah kepada Anak AGVINO ROMADONI BIN RAHMAD UDI CAHYONO berupa uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira jam 01.30 wib bertempat di Pakis Tirtosari Gang 16/43 Rt 010 Rw 005 Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, atas pengembangan dari penangkapan Anak AGVINO ROMADONI BIN RAHMAD UDI CAHYONO, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Vikry Noor Assegaf dan Saksi Harlyan Bayu Prayoga yang merupakan anggota kepolisian, dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2(dua) buah plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat ±0,164 gram, 2(dua) buah plastic klip kosong, 1(satu) buah serokan atau skrop warna hitam yang terbuat dari sedotan plastic yang ditemukan didalam 1(satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam Surya yang terletak di lantai kamar tempat tinggal terdakwa, 1(satu) unit handphone merk OPPO Reno 4F warna biru dengan nomor simcard 085733030300 yang terletak di lantai di dalam kamar di tempat tinggal terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 02796/NNF/2026 tanggal 07 April 2026 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti yang diterima BAGUS RUSTANTO BIN ENDY YANTO, DKK berupa satu bungkus amplop kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
- 08534 /2026/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,082 gram;
- 08535 /2026/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,082 gram;
telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas milik BAGUS RUSTANTO BIN ENDY YANTO, DKK oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm, Apt, dan Filantari Cahyani, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
-
- 08534 /2026/NNF,- s.d 08535 /2026/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
- Bahwa Terdakwa BAGUS RUSTANTO BIN ENDY YANTO dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tanpa seizin dari instansi yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------
ATAU
KEDUA :
--------Bahwa ia Terdakwa BAGUS RUSTANTO BIN ENDY YANTO pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira jam 01.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Pakis Tirtosari Gang 16/43 Rt 010 Rw 005 Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya atau masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira jam 01.30 wib bertempat di Pakis Tirtosari Gang 16/43 Rt 010 Rw 005 Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, atas pengembangan dari penangkapan Anak AGVINO ROMADONI BIN RAHMAD UDI CAHYONO, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Vikry Noor Assegaf dan Saksi Harlyan Bayu Prayoga yang merupakan anggota kepolisian, dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2(dua) buah plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat ±0,164 gram, 2(dua) buah plastic klip kosong, 1(satu) buah serokan atau skrop warna hitam yang terbuat dari sedotan plastic yang ditemukan didalam 1(satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam Surya yang terletak di lantai kamar tempat tinggal terdakwa, 1(satu) unit handphone merk OPPO Reno 4F warna biru dengan nomor simcard 085733030300 yang terletak di lantai di dalam kamar di tempat tinggal terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 02796/NNF/2026 tanggal 07 April 2026 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti yang diterima BAGUS RUSTANTO BIN ENDY YANTO, DKK berupa satu bungkus amplop kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
- 08534 /2026/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,082 gram;
- 08535 /2026/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,082 gram;
telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas milik BAGUS RUSTANTO BIN ENDY YANTO, DKK oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm, Apt, dan Filantari Cahyani, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
-
- 08534 /2026/NNF,- s.d 08535 /2026/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
- Bahwa Terdakwa BAGUS RUSTANTO BIN ENDY YANTO dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tanpa seizin dari instansi yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat(1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------- |