Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
110/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby JULIANTI PERWITOSARI, S.E. YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM AL FALAH ASSALAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 110/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JULIANTI PERWITOSARI, S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMAD ADNAN FANANI,SH.,MHJULIANTI PERWITOSARI, S.E.
Tergugat
NoNama
1YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM AL FALAH ASSALAM
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa antara Penggugat JULIANTI PERWITOSARI, S.E. dan Tergugat YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM AL FALAH ASSALAM telah terjadi perselisihan hubungan industrial berupa perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK);
  3. Menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah tidak sah, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, asas itikad baik, asas perlindungan pekerja/buruh, dan prinsip larangan penyalahgunaan hak;
  4. Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak tanggal putusan perkara a quo diucapkan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus hak-hak normatif Penggugat, yang meliputi sekurang-kurangnya:
  1. Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dihitung berdasarkan masa kerja Penggugat dan upah terakhir sebesar kurang lebih Rp 9.449.614 (sembilan juta empat ratus empat puluh Sembilan ribu enam ratus empat belas rupiah) per bulan sejumlah Rp. 170.093.052 (seratus tujuh puluh juta sembilan puluh tiga ribu lima puluh dua rupiah);
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) Undang-Undang Ketenagakerjaan sebesar Rp. 66.147.298 (enam puluh enam juta seratus empat puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah);
  3. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk di dalamnya penggantian hak cuti tahunan yang belum diambil dan/atau belum gugur, ongkos transportasi kembali, serta penggantian perumahan dan pengobatan sebesar 15% (lima belas persen) dari Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja sejumlah Rp. 41.105.821 (empat puluh satu juta seratus lima ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah);
  4. Upah Proses paling lama 6 (enam) bulan upah, terhitung sejak timbulnya perselisihan sampai dengan adanya putusan Majelis Hakim, berdasarkan upah terakhir Penggugat sebesar kurang lebih Rp 9.449.614 (sembilan juta empat ratus empat puluh Sembilan ribu enam ratus empat belas rupiah) per bulan sejumlah Rp. 56.697.684 (lima puluh enam juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah);
  5. Kerugian immateriil sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atau sekurang-kurangnya menurut penilaian yang adil dan patut dari Majelis Hakim;
  6. Jumlah keseluruhan hak-hak sebagaimana tersebut dalam butir a sampai dengan e di atas yang sekurang-kurangnya sebesar Rp. 384.043.855 (tiga ratus delapan puluh empat juta empat puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah) yang terdiri dari:
  • Hak normatif PHK berupa uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan normatif, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebesar Rp. 277.346.171 (dua ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh enam ribu seratus tujuh puluh satu rupiah);
  • Upah proses selama 6 (enam) bulan sebesar Rp. 56.697.684 (lima puluh enam juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah); dan
  • Ganti rugi immateriil sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
  1. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan diucapkan atau sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan ancaman apabila Tergugat lalai maka seluruh kewajiban dimaksud dapat dieksekusi sebagaimana mestinya;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak