Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 24 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Akta Kematian |
Nomor Perkara |
1583/Pdt.P/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Senin, 14 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
|
Pemohon |
No | Nama | 1 | DIANA ARIE PRASINTA | 2 | FITRI AYU PERMATASARI | 3 | FACHMI BAGUS SATRIYO |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ALVIN BERRY DIKA, S.H., M.H. | DIANA ARIE PRASINTA | 2 | ALVIN BERRY DIKA, S.H., M.H. | FITRI AYU PERMATASARI | 3 | ALVIN BERRY DIKA, S.H., M.H. | FACHMI BAGUS SATRIYO |
|
Termohon |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa nama ayah kandung Pemohon II dan Pemohon III yang semula bernama “Sabar Busana” sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kematian No. 3578-KM-27102022-0033 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Surabaya tanggal 27 Oktober 2022 menjadi “Sabar Busono” adalah sah menurut hukum.
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu.
- Menetapkan dan memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk perubahan nama ayah kandung Pemohon II dan Pemohon III pada Kutipan Akta Kematian No. 3578-KM-27102022-0033 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Surabaya tanggal 27 Oktober 2022 yang semula bernama “Sabar Busana” dirubah menjadi “Sabar Busono”.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengirimkan salinan sah Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, untuk mencatat dalam daftar Kutipan Akta Kematian No. 3578-KM-27102022-0033 tentang perubahan nama yang semula tertulis “Sabar Busana” menjadi “Sabar Busono”.
- Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |