| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | YONAS PARULIAN ADIYANTO,S.H.,M.H.,(dalam pailit) | | 2 | STEVANUS KAEMOR LENGKONG,S.H.,(dalam pailit) | | 3 | KURNIA SALIM YUWONO,S.H.,M.Kn.,(dalam pailit) |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah menurut hukum seluruh bukti surat yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini.
- Menyatakan PARA TERGUGAT yaitu TERGUGAT I,TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum TERGUGAT I,TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara Tanggung Renteng untuk membayar kerugian Materiil dan kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.609.858.032 ( dua milyar enam ratus sembilan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu tiga puluh dua rupiah yang wajib dibayar secara tunai dan sekaligus sehari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) secara Tanggung renteng perhari atas keterlambatan Para Tergugat lalai atau tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak satu hari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang dimohonkan terhadap sebidang tanah beserta bangunan rumah yang berada diatasnya yang berupa Clubhouse Regency 21,LT 2.793 M2,LB :3.171 M2,SHGB Nomor 740 (JT 05-02-2032),atas nama PT.Regency Utama Indonesia, terletak di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 138,Kelurahan Klampis Ngasem,Kecamatan Sukolilo kota Surabaya,dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Rumah Edy Wiyono Dan Toko Eldora
Sebelah Selatan : UNIPRA dan Rumah NomorA-22
Sebelah Barat : Sungai Araya
Sebelah Timur : Jalan Utama R21 dan D-1
- Menghukum Para Tergugat maupun pihak lainnya untuk mengosongkan diri dari obyek sita berupa sebidang tanah beserta bangunan rumah yang berada diatasnya yang berupa Clubhouse Regency 21,LT 2.793 M2,LB :3.171 M2,SHGB Nomor 740 (JT 05-02-2032), atas nama PT.Regency Utama Indonesia,terletak di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 138, Kelurahan Klampis Ngasem,Kecamatan Sukolilo kota Surabaya,bila diperlukan dengan bantuan aparat negara,selanjutnya dijual lelang secara umum dan dari hasil penjualan lelang tersebut untuk memenuhi kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat dan sisanya diserahkan kepada Para Tergugat.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini serta merta,dapat dijalankan terlebih dahulu,meskipun ada upaya hukum Banding,Kasasi,Peninjauan Kembali maupun upaya hukum lainnya.
- Menghukum Para Tergugat maupun pihak lainnya untuk taat dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|