Dakwaan |
- Dakwaan :
PERTAMA
-------------Bahwa Terdakwa FERNANDO RICARDO P. ALIAS NANDO ANAK DARI YANCE PANTINAMA (ALM), pada hari Sabtu, tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam kos yang beralamat di Jl. Krembangan Sumbalan Gang I No. 18, RT.005, RW. 012, Kel. Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 15.30 WIB di daerah Krembangan Baru Gang I Surabaya, Terdakwa FERNANDO RICARDO P. ALIAS NANDO ANAK DARI YANCE PANTINAMA (ALM) bertemu dengan Sdr. SIWO (DPO) dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket kecil seharga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan pembayaran lunas secara tunai;
- Bahwa setelah mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket kecil tersebut, Terdakwa kembali ke kosnya yang beralamat di Jl. Krembangan Sumbalan Gang I No. 18, RT.005, RW. 012, Kel. Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya, setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa menyimpan sisanya di lemari pakaian kamar kos Terdakwa;
- Bahwa pada hari yang sama yakni hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB, saat Terdakwa sedang duduk-duduk di dalam kamar kosnya, beberapa Petugas Kepolisian yakni Saksi RIZA FAHLEFI dan Saksi DIMAS MOCHAMMAD RIFQI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam lemari pakaian berupa:
- 1 (satu) plastik transparan berisi sisa kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,002 (nol koma nol nol dua) gram;
- 1 (satu) pipet kaca berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,023 (nol koma nol dua tiga) gram
Di atas lantai kamar kos, berupa:
Di dalam kotak bertuliskan BALLY yang ditemukan di dalam kamar kos, berupa:
- 1 (satu) buah skrop dari sedotan plastik;
- 1 (satu) buah alat hisap tutupan bong.
Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 04157/NNF/2025 tanggal 16 Mei 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.SI, M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut:
- 12259/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,002 gram
- 12260/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,023 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 12259/2025/NNF.- dan 12260/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa FERNANDO RICARDO P. ALIAS NANDO ANAK DARI YANCE PANTINAMA (ALM) menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------
ATAU
KEDUA
-------------Bahwa Terdakwa FERNANDO RICARDO P. ALIAS NANDO ANAK DARI YANCE PANTINAMA (ALM), pada hari Sabtu, tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam kos yang beralamat di Jl. Krembangan Sumbalan Gang I No. 18, RT.005, RW. 012, Kel. Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penyalah Guna Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 15.30 WIB di daerah Krembangan Baru Gang I Surabaya, Terdakwa FERNANDO RICARDO P. ALIAS NANDO ANAK DARI YANCE PANTINAMA (ALM) bertemu dengan Sdr. SIWO (DPO) dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket kecil seharga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan pembayaran lunas secara tunai;
- Bahwa setelah mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket kecil tersebut, Terdakwa kembali ke kosnya yang beralamat di Jl. Krembangan Sumbalan Gang I No. 18, RT.005, RW. 012, Kel. Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa adapun cara Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut adalah memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam pipet kaca kemudian ditancapkan ke alat hisap sabu dan bagian bawah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu tersebut dibakar selanjutnya keluar asap dan asap dihisap seperti menghisap rokok. Selanjutnya, setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa menyimpan sisanya di lemari pakaian kamar kos Terdakwa;
- Bahwa pada hari yang sama yakni hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB, saat Terdakwa sedang duduk-duduk di dalam kamar kosnya setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, beberapa Petugas Kepolisian yakni Saksi RIZA FAHLEFI dan Saksi DIMAS MOCHAMMAD RIFQI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam lemari pakaian berupa:
- 1 (satu) plastik transparan berisi sisa kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,002 (nol koma nol nol dua) gram;
- 1 (satu) pipet kaca berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,023 (nol koma nol dua tiga) gram
Di atas lantai kamar kos, berupa:
Di dalam kotak bertuliskan BALLY yang ditemukan di dalam kamar kos, berupa:
- 1 (satu) buah skrop dari sedotan plastik;
- 1 (satu) buah alat hisap tutupan bong.
Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 04157/NNF/2025 tanggal 16 Mei 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.SI, M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut:
- 12259/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,002 gram
- 12260/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,023 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 12259/2025/NNF.- dan 12260/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Urine melalui Surat Keterangan Dokter Nomor: SKD/048.11/V/2025/SI Dokkes tanggal 09 Mei 2025 terhadap sampel urine An. FERNANDO RICARDO P. dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina;
- Bahwa berdasarkan Surat Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya Nomor: R/958/V/KA/PB.06.01/2025/BNNK tanggal 14 Mei 2024 Perihal Penyampaian Rekomendasi Asesmen Terpadu Atas Nama Sdr. FERNANDO RICARDO P. ALIAS NANDO, dengan hasil kesimpulan bahwa Terdakwa adalah Penyalahguna Narkotika jenis Sabu dan Ganja kategori Berat dengan pola penggunaan Adiksi. Didapatkan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika. Perlu dilakukan Proses Hukum dilanjutkan namun bisa mendapatkan Perawatan dan Pengobatan dengan cara Rehabilitasi pada Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki program Rehabilitasi paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan;
- Bahwa perbuatan Terdakwa FERNANDO RICARDO P. ALIAS NANDO ANAK DARI YANCE PANTINAMA (ALM) sebagai Penyalah Guna Narkotika golongan I tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------- |