| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Tergugat selaku para Ahli Waris dari Almarhum SUWANDI, S.H. telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi).
- Menghukum Tergugat membayar kerugian yang dialami Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus yaitu sebagai berikut:
Materil:
- Kewajiban Tergugat sebesar Rp. 151.200.000,- (seratus lima puluh satu juta dua ratus ribu rupiah)
-
Immateril:
- Kerugian atas hilangnya keuntungan yang sedianya diperoleh dari kenaikan harga objek tanah saat ini (setara nilai Rp. 400.000.000,-): Sebesar Rp. 248.800.000,- (dua ratus empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah);
- Kerugian psikis, waktu, pikiran, serta biaya operasional penyelesaian perkara: Sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
- Total Kerugian Immateriil: Rp. 288.800.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah);
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding, maupun Kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
|