Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam pembuatan Akta Jual Beli No. 215/2002 tanggal 24 Juli 2002.
- Menyatakan obyek perkara, AJB No. 215/2002 tanggal 24 Juli 2002 dibuat oleh PPAT MARIA CHANDRA, SH (Tergugat II) tidak memiliki kekuatan hukum.
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 386/Kel. Pacarkeling Surabaya yang saat ini dikuasasi Tergugat I atau siapa saja karena perbuatan hukum Tergugat I, tidak memiliki kekuatan hukum.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, untuk biaya proses pengurusan dan atau penerbitan kembali Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 386/Kel. Pacarkeling Surabaya sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiap hari, atas keterlambatan dalam memenuhi isi putusan a quo terhitung sejak memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Meletakkan Sita Jaminan (conversatoir beslag) atas Tanah dan Bangunan milik Tergugat I, terletak Jl. Raya Manyar No. 57 Kel. Menur Pumpungan Kec. Sukolilo Kota Surabaya (Toko SIN JAYA).
- Menghukum Turut Tergugat mengembalikan buku tanah Hak Milik No. 386/Kel. Surabaya ke atas nama semula (MULATSIH) serta menerbitkan sertipikat pengganti atas Sertifikat Hak Milik No. 386/Kel. Pacarkeling Surabaya atas nama MULATSIH untuk diserahkan kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
|