Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1739/Pid.Sus/2025/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH 1.HENDRO WICAKSONO BIN SOEPRAPTO (ALM)
2.MUHAMMAD RAVI IRAWAN BIN MUHAMMAD IRFAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1739/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan No. B. 4190/ M.5.10.3 / Enz.2 / 07 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRO WICAKSONO BIN SOEPRAPTO (ALM)[Penahanan]
2MUHAMMAD RAVI IRAWAN BIN MUHAMMAD IRFAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

--------- Bahwa terdakwa  Hendro Wicaksono Bin Soeprapto (alm.) bersama-sama   terdakwa Muhammad Ravi Irawan  Bin Muhammad Irfan  dan saksi  Robi Kusuma Bin Haryanto (berkas tersendiri) pada hari Rabu  tanggal 21 Mei 205 sekira pukul 13.00  WIB  atau stidak-tidaknya dalam bulan Mei  2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun2025 , bertempat di Jalan di depan Gang Jalan Mulyorejo Utara Gang I  Kelurahan Mulyorejo  Kecamatan Mulyorejo Kota  Surabaya  atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, " melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu golongan I”,  adapun perbutaan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ---------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa Hendro Wicaksono Bin Soeparto menemui  terdakwa Muhammad Rafi Irawan  Bin Muhammad Irfan di rumahnya Jalan  Mulyorejo 2-4 RT 02 Rw 02 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Muyorejo Kota Surabaya   kemudian menyuruh  membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi Robi Kusuma Bin Haryanto di Jalan Mulyorejo Utara Gang I  Kelurahan Mulyorejo  Kecamatan Mulyorejo Kota  Surabaya  dengan cara menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna silver milik terdakwa terdakwa Hendro Wicaksono Bin Soeparto, lalu sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa Muhammad Rafi Irawan Bin Muhammad Irfan berangkat dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna silver   menemui saksi Robi Kusuma Bin Haryanto di Jalan Mulyorejo Utara Gang I  Kelurahan Mulyorejo  Kecamatan Mulyorejo Kota  Surabaya lalu menyerahkan  1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna silver dengan dihargai seharga  Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa  Muhammad Rafi Irawan Bin Muhammad Irfan  menerima 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu dari saksi Robi Kusuma Bin Haryanto lalu narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) poket lalu  oleh terdakwa  Muhammad Rafi Irawan Bin Muhammad Irfan dibawa pulang ke rumahnya Jalan  Mulyorejo 2-4 RT 02 Rw 02 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Muyorejo Kota Surabaya dan diserahkan kepada terdakwa   Hendro Wicaksono Bin Soeparto .
  •     Bahwa pada hari Kamis   tanggal 22 Mei  2025  saksi Reza Fahlevi dan saksi Dimas Muhammad Rifqi  anggota Polrestabes Surabaya  mendapat informasi dari masyarakat di rumah  terdakwa Muhammad Rafi Irawan Bin Muhammad  Irfan  Jalan Mulyorejo 24 RT 02 Rw 02 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Muyorejo Kota Surabaya sering dijadikan tempat untuk mengadakan pesta narkotika jenis sabu-sabu  mendapat informasi tersebut selanjutnya  dilakukan penyelidikan,  lalu pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 15.20 Wib saksi Reza Fahlevi dan saksi Dimas Muhammad Rifqi  bersama Tim lainnya menuju tempat yang di maksud Jalan Jalan Mulyorejo 24 RT 02 Rw 02 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Muyorejo Kota Surabaya lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa Hendro Wicaksono Bin Soeparto dan  terdakwa Muhammad Rafi Irawan bin Muhammad Irfan yang duduk santai di dalam rumah selanjutnya dilakukan penggeledahan  ditemukan didalam dompet warna hitam  milik terdakwa Hendro Wicaksono Bin Soeparto 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga narkotika sabusabu seberat + 0,075 (nol koma nol tujuh lima) gram, dan 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga narkotika sabusabu seberat + 0,040 (nol koma nol empat nol) gram dan ditemukan juga didalam dompet warna merah muda milik terdakwa Muhammad Ravi Irawan  Bin Muhammad Irfan 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga narkotika sabusabu seberat + 0,002 (nol koma nol nol dua) gram   dan 1 (satu) buah Hand Phone Merk Oppo  K3 warna hitam , 1 (satu) alat hisap sabusabu,  1 (satu) buh korek api kemudian para terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polrestabes Surabaya guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu golongan I.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.  04740/ NNF / 2025 yang ditanda tangani  HADI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, pada hari Selasa  tanggal 1 Juli 2025  dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 13501 / 2025 / NNF berupa 1  (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,075 (nol koma nol tujuh lima) gram
  • 13502 / 2025 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto + 0,040 (nol koma nol empat nol) gram  
  • 13503 / 2025 / NNF berupa 1 (satu)  kantong plastik berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto + 0,002 (nol koma nol nol dua) gram  

Bahwa terhadap sampel barang bukti Nomor 13501/2025/NNF s/d 13503/2025/NNF  adalah benar positif narkotika mengandung kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika 

-------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang  RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------

 

Atau

Kedua:

 

---------Bahwa terdakwa Hendro Wicaksono Bin Soeprapto (alm.) bersama-sama   terdakwa Muhammad Ravi Irawan  Bin Muhammad Irfan  pada hari Kamis   tanggal 22 Mei  2025  sekira pukul  15.20 Wib  atau stidak-tidaknya dalam bulan Mei  2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025 , bertempat di Jalan  Mulyorejo 2-4 RT 02 Rw 02 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Muyorejo Kota Surabaya   Jalan di depan Gang Jalan Mulyorejo Utara Gang I  Kelurahan Mulyorejo  Kecamatan Mulyorejo Kota  Surabaya  atau  setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, ”melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  •     Bahwa pada hari Kamis   tanggal 22 Mei  2025  saksi Reza Fahlevi dan saksi Dimas Muhammad Rifqi  anggota Polrestabes Surabaya  mendapat informasi dari masyarakat di rumah  terdakwa Muhammad Rafi Irawan Bin Muhammad  Irfan  Jalan Mulyorejo 2-4 RT 02 Rw 02 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Muyorejo Kota Surabaya sering dijadikan tempat untuk mengadakan pesta narkotika jenis sabu-sabu  mendapat informasi tersebut selanjutnya  dilakukan penyelidikan,  lalu pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 15.20 Wib saksi Reza Fahlevi dan saksi Dimas Muhammad Rifqi  bersama Tim lainnya menuju tempat yang di maksud Jalan Jalan Mulyorejo 2-4 RT 02 Rw 02 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Muyorejo Kota Surabaya lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa Hendro Wicaksono Bin Soeparto dan  terdakwa Muhammad Rafi Irawan bin Muhammad Irfan yang duduk santai di dalam rumah selanjutnya dilakukan penggeledahan  ditemukan didalam dompet warna hitam  milik terdakwa Hendro Wicaksono Bin Soeparto 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga narkotika sabu-sabu seberat + 0,075 (nol koma nol tujuh lima) gram, dan 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga narkotika sabu-sabu seberat + 0,040 (nol koma nol empat nol) gram dan ditemukan juga didalam dompet warna merah muda milik terdakwa Muhammad Ravi Irawan  Bin Muhammad Irfan 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga narkotika sabu-sabu seberat + 0,002 (nol koma nol nol dua) gram   dan 1 (satu) buah Hand Phone Merk Oppo  K3 warna hitam , 1 (satu) alat hisap sabu-sabu,  1 (satu) buh korek api,  kemudian para terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polrestabes Surabaya guna proses lebih lanjut  
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam memiliki, memyimpan  dan menguasai Narkotika jenis golongan I jenis sabu-sabu;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.  04740/ NNF / 2025 yang ditanda tangani  HADI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, pada hari Selasa  tanggal 1 Juli 2025  dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 13501 / 2025 / NNF berupa 1  (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,075 (nol koma nol tujuh lima) gram
  • 13502 / 2025 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto + 0,040 (nol koma nol empat nol) gram  
  • 13503 / 2025 / NNF berupa 1 (satu)  kantong plastik berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto + 0,002 (nol koma nol nol dua) gram  

Bahwa terhadap sampel barang bukti Nomor 13501/2025/NNF s/d 13503/2025/NNF  adalah benar positif narkotika mengandung kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika 

 

-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya