Dakwaan |
Pertama :
--------- Bahwa terdakwa Hendro Wicaksono Bin Soeprapto (alm.) bersama-sama terdakwa Muhammad Ravi Irawan Bin Muhammad Irfan dan saksi Robi Kusuma Bin Haryanto (berkas tersendiri) pada hari Rabu tanggal 21 Mei 205 sekira pukul 13.00 WIB atau stidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun2025 , bertempat di Jalan di depan Gang Jalan Mulyorejo Utara Gang I Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, " melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu golongan I”, adapun perbutaan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ---------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa Hendro Wicaksono Bin Soeparto menemui terdakwa Muhammad Rafi Irawan Bin Muhammad Irfan di rumahnya Jalan Mulyorejo 2-4 RT 02 Rw 02 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Muyorejo Kota Surabaya kemudian menyuruh membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi Robi Kusuma Bin Haryanto di Jalan Mulyorejo Utara Gang I Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya dengan cara menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna silver milik terdakwa terdakwa Hendro Wicaksono Bin Soeparto, lalu sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa Muhammad Rafi Irawan Bin Muhammad Irfan berangkat dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna silver menemui saksi Robi Kusuma Bin Haryanto di Jalan Mulyorejo Utara Gang I Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya lalu menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna silver dengan dihargai seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa Muhammad Rafi Irawan Bin Muhammad Irfan menerima 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu dari saksi Robi Kusuma Bin Haryanto lalu narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) poket lalu oleh terdakwa Muhammad Rafi Irawan Bin Muhammad Irfan dibawa pulang ke rumahnya Jalan Mulyorejo 2-4 RT 02 Rw 02 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Muyorejo Kota Surabaya dan diserahkan kepada terdakwa Hendro Wicaksono Bin Soeparto .
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 saksi Reza Fahlevi dan saksi Dimas Muhammad Rifqi anggota Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat di rumah terdakwa Muhammad Rafi Irawan Bin Muhammad Irfan Jalan Mulyorejo 24 RT 02 Rw 02 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Muyorejo Kota Surabaya sering dijadikan tempat untuk mengadakan pesta narkotika jenis sabu-sabu mendapat informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan, lalu pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 15.20 Wib saksi Reza Fahlevi dan saksi Dimas Muhammad Rifqi bersama Tim lainnya menuju tempat yang di maksud Jalan Jalan Mulyorejo 24 RT 02 Rw 02 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Muyorejo Kota Surabaya lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa Hendro Wicaksono Bin Soeparto dan terdakwa Muhammad Rafi Irawan bin Muhammad Irfan yang duduk santai di dalam rumah selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan didalam dompet warna hitam milik terdakwa Hendro Wicaksono Bin Soeparto 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga narkotika sabusabu seberat + 0,075 (nol koma nol tujuh lima) gram, dan 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga narkotika sabusabu seberat + 0,040 (nol koma nol empat nol) gram dan ditemukan juga didalam dompet warna merah muda milik terdakwa Muhammad Ravi Irawan Bin Muhammad Irfan 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga narkotika sabusabu seberat + 0,002 (nol koma nol nol dua) gram dan 1 (satu) buah Hand Phone Merk Oppo K3 warna hitam , 1 (satu) alat hisap sabusabu, 1 (satu) buh korek api kemudian para terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polrestabes Surabaya guna proses lebih lanjut;
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu golongan I.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 04740/ NNF / 2025 yang ditanda tangani HADI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 13501 / 2025 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,075 (nol koma nol tujuh lima) gram
- 13502 / 2025 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto + 0,040 (nol koma nol empat nol) gram
- 13503 / 2025 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto + 0,002 (nol koma nol nol dua) gram
Bahwa terhadap sampel barang bukti Nomor 13501/2025/NNF s/d 13503/2025/NNF adalah benar positif narkotika mengandung kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
-------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------
Atau
Kedua:
---------Bahwa terdakwa Hendro Wicaksono Bin Soeprapto (alm.) bersama-sama terdakwa Muhammad Ravi Irawan Bin Muhammad Irfan pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 15.20 Wib atau stidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025 , bertempat di Jalan Mulyorejo 2-4 RT 02 Rw 02 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Muyorejo Kota Surabaya Jalan di depan Gang Jalan Mulyorejo Utara Gang I Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, ”melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 saksi Reza Fahlevi dan saksi Dimas Muhammad Rifqi anggota Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat di rumah terdakwa Muhammad Rafi Irawan Bin Muhammad Irfan Jalan Mulyorejo 2-4 RT 02 Rw 02 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Muyorejo Kota Surabaya sering dijadikan tempat untuk mengadakan pesta narkotika jenis sabu-sabu mendapat informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan, lalu pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 15.20 Wib saksi Reza Fahlevi dan saksi Dimas Muhammad Rifqi bersama Tim lainnya menuju tempat yang di maksud Jalan Jalan Mulyorejo 2-4 RT 02 Rw 02 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Muyorejo Kota Surabaya lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa Hendro Wicaksono Bin Soeparto dan terdakwa Muhammad Rafi Irawan bin Muhammad Irfan yang duduk santai di dalam rumah selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan didalam dompet warna hitam milik terdakwa Hendro Wicaksono Bin Soeparto 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga narkotika sabu-sabu seberat + 0,075 (nol koma nol tujuh lima) gram, dan 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga narkotika sabu-sabu seberat + 0,040 (nol koma nol empat nol) gram dan ditemukan juga didalam dompet warna merah muda milik terdakwa Muhammad Ravi Irawan Bin Muhammad Irfan 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga narkotika sabu-sabu seberat + 0,002 (nol koma nol nol dua) gram dan 1 (satu) buah Hand Phone Merk Oppo K3 warna hitam , 1 (satu) alat hisap sabu-sabu, 1 (satu) buh korek api, kemudian para terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polrestabes Surabaya guna proses lebih lanjut
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam memiliki, memyimpan dan menguasai Narkotika jenis golongan I jenis sabu-sabu;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 04740/ NNF / 2025 yang ditanda tangani HADI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 13501 / 2025 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,075 (nol koma nol tujuh lima) gram
- 13502 / 2025 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto + 0,040 (nol koma nol empat nol) gram
- 13503 / 2025 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto + 0,002 (nol koma nol nol dua) gram
Bahwa terhadap sampel barang bukti Nomor 13501/2025/NNF s/d 13503/2025/NNF adalah benar positif narkotika mengandung kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |