Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby M.NISZAM SOLIKIN Pt intrias mandiri sejati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 75/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 26 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M.NISZAM SOLIKIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pt intrias mandiri sejati
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat adalah sah dan menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat akibat PHK tersebut;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebesar Rp30.410.577,- sesuai Surat Anjuran Mediator Hubungan Industrial tanggal 23 Juni 2026;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak