| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa urutan kelahiran PEMOHON yang bernama ROBBY HENDRA, dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 108/WNI/1990 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya pada tanggal 01 Juni 1990, yang semula tercatat sebagai ANAK KETIGA, adalah ANAK KESATU dari KWA TJHOEN HING dan TAN GIOK HWA;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk menindaklanjuti penetapan ini dengan melakukan pencatatan perbaikan data urutan kelahiran PEMOHON pada register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran yang telah disesuaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada PEMOHON.
|