Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa telah terjadi kesalahan penulisan nama almarhum ayah Pemohon dalam:
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3578-LT-15032017-0070; NIK: 352612 0804840003; AL 7280594973; atas nama: GLAGA PABANTIKO; dikeluarkan di Kota Surabaya pada tanggal 15 Maret 2017 oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, yang mana pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut tercantum nama almarhum ayah Pemohon adalah DJOKO WAHYUDIONO, padahal seharusnya adalah DJOKO WAHJUDIONO;
- Kutipan Akta Nikah Nomor: 035/49/V/2016; diterbitkan oleh Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 18 Mei 2016; yang mana pada Kutipan Akta Nikah tersebut tercantum nama almarhum ayah Pemohon adalah JOKO WAHYUDIYONO, padahal seharusnya adalah DJOKO WAHJUDIONO;
- Kartu Keluarga No. 3578151811140012; Nama Kepala Keluarga: GLAGA PABANTIKO, Alamat: Jl. Rembang 132, RT 001/RW 005, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya; yang mana pada Kartu Keluarga tersebut tercantum nama almarhum ayah Pemohon adalah JOKO WAHYUDIYONO, padahal seharusnya adalah DJOKO WAHJUDIONO;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan Permohonan Persamaan Satu Orang yang Sama ini kepada Lurah Ploso, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan Permohonan Persamaan Satu Orang yang Sama ini kepada:
- BCA KCP Surabaya Kapas Krampung;
- BCA KCP Surabaya Undaan;
- Bank CIMB Niaga Cabang Sby Darmo;
- Bank Jatim Cabang Dr. Sutomo;
- PT TASPEN (Persero) KCU Surabaya;
- Bank Mandiri KCP Surabaya Kusuma Bangsa;
- Bank Mandiri KCP Sby PDAM;
- Bank Woori saudara KCP Kertajaya;
- BRI KC Surabaya Tanjung Perak;
- Membebankan biaya perkara Permohonan ini kepada Pemohon yang besarannya ditetapkan dalam amar penetapan;
|