Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1043/Pdt.G/2025/PN Sby 1.MIRWA ADIPRAHARA ANGGARANI
2.WIWIED WINURSETO
3.NUR RAHMAD TAUFIK HIDAYAT
PT. UNITED MOTORS CENTER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1043/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 05 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MIRWA ADIPRAHARA ANGGARANI
2WIWIED WINURSETO
3NUR RAHMAD TAUFIK HIDAYAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Purizhalia Ulfa, S.H.MIRWA ADIPRAHARA ANGGARANI
2Purizhalia Ulfa, S.H.WIWIED WINURSETO
3Purizhalia Ulfa, S.H.NUR RAHMAD TAUFIK HIDAYAT
Tergugat
NoNama
1PT. UNITED MOTORS CENTER
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1B. IBNU JATMIKO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PARA PENGGUGAT.
  3. Menyatakan Kesalahan Internal yang disebabkan TURUT TERGUGAT adalah tanggungjawab TERGUGAT.
  4. Menyatakan PARA PENGGUGAT telah membayar kepada TERGUGAT atas pembelian:
  1. 1 (Satu) Unit Mobil Suzuki XL 7 Alpha Ivory atas nama PENGGUGAT I (MIRWA ADIPRAHARA ANGGARANI) sebesar Rp.284.000.000,- (dua ratus delapan puluh empat juta rupiah).
  2. 1 (Satu) Unit Mobil Suzuki S-Presso Orange atas nama PENGGUGAT II (WIWIED WINURSETO) sebesar Rp.179.100.000,- (seratus tujuh puluh sembilan juta seratus ribu rupiah).
  3. 1 (Satu) Unit Mobil Suzuki XL 7 Alpha AT 2024 atas nama PENGGUGAT III (NUR RAHMAD TAUFIK HIDAYAT) sebesar Rp.520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah).
  1. Menghukum TERGUGAT mengembalikan dan membayar ganti kerugian yang dialami oleh PARA PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
  • Kerugian Materiil:

Adalah kerugian yang senyatanya ada yang diderita oleh PARA PENGGUGAT antara lain:

  1. Pengembalian Uang Pembelian Unit Mobil milik PENGGUGAT I sebesar Rp.284.000.000,- (dua ratus delapan puluh empat juta rupiah).
  2. Pengembalian Uang Pembelian Unit Mobil PENGGUGAT II sebesar Rp.179.100.000,- (seratus tujuh puluh sembilan juta seratus ribu rupiah).
  3. Pengembalian Uang Pembelian Unit Mobil PENGGUGAT III sebesar Rp.230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah).
  4. Biaya Transportasi atau Sewa mobil sejak bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025 PENGGUGAT I: Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
  5. Biaya Transportasi atau Sewa mobil sejak bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025 PENGGUGAT II: Rp. 67.000.000,- (enam puluh tujuh juta rupiah).
  6. Biaya Transportasi antar jemput anak sekolah PENGGUGAT III sejak bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025 mulai bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025 Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
  7. Biaya Honorarium Advokat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  8. Biaya Perkara sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Total Keseluruhan kerugian Materiil sebesar Rp.888.100.000,- (delapan ratus delapan puluh delapan juta seratus ribu rupiah).

  • Kerugian Immateriil:

Adalah kerugian atas manfaat, bunga Perhari dan denda yang timbul setiap bulannya sejak bulan Januari 2025 sampai dengan Agustus 2025 (8 bulan) yang kemungkinan akan diterima oleh PARA PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

  1. Total uang yang sudah dibayarkan oleh PENGGUGAT I sebesar Rp.284.000.000,-
  2. Jumlah Bunga (1%) per bulan (selama 8 bulan)

: 284.000.000 X 1% = 2.840.000

: 2.840.000 X 8 bulan = 22.720.000

Maka total bunga selama 8 bulan adalah sebesar Rp 22.720.000 (dua puluh dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).

  1. Jumlah Denda (o,2%) per hari (selama 8 bulan)

: 284.000.000 X 0,2% = 568.000

: 568.000 X 250 hari = 142.000.000

Maka total denda selama 8 bulan adalah sebesar Rp.142.000.000 (seratus empat puluh dua juta rupiah).

  1. Total uang yang sudah dibayarkan oleh PENGGUGAT II sebesar Rp.179.100.000,-
  1. Jumlah Bunga (1%) per bulan (selama 8 bulan)

: 179.100.000 x 1 % =1.791.000

: 1.791.000 x 8 bulan = 14.328.000

Maka total bunga selama 8 bulan adalah sebesar Rp.14.328.000 (empat belas juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

  1. Jumlah Denda (0,2%) per hari (selama 8 bulan)

: 179.100.000 x 0,2 % = 358.200

: 358.200 x 250 hari = 89.550.000

Maka total denda selama 8 bulan adalah sebesar Rp.89.550.000(delapan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

  1. Total uang yang sudah dibayarkan oleh PENGGUGAT III sebesar Rp.230.000.000,-
  1. Jumlah Bunga (1%) per bulan (selama 8 bulan)

: 230.000.000 x 1 % =2.300.000

: 2.300.000 x 8 bulan = 18.400.000

Maka total bunga selama 8 bulan adalah sebesar Rp.18.400.000 (delapan belas juta empat ratus ribu rupiah).

  1. Jumlah Denda (0,2%) per hari (selama 8 bulan)

: 230.000.000x 0,2 % = 460.000

:460.000 x 250 hari = 115.000.000

Maka total denda selama 8 bulan adalah sebesar Rp.115.000.000 (seratus lima belas juta rupiah).

  1. Nilai Pemanfaatan atas uang yang telah dibayarkan oleh PARA PENGGUGAT kepada TERGUGAT dengan total sebesar Rp.1.598.002.000 (satu miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta dua ribu rupiah).

Sehingga total Keseluruhan Kerugian Immateriil yang diderita oleh PARA PENGGUGAT adalah sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap harta benda bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT yaitu:

Tanah dan Bangunan PT. UNITED MOTORS CENTER yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 40-44, Kelurahan Ketintang Kecamatan Gayungan Kota Surabaya.

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila TERGUGAT tidak mentaati isi Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap.
  2. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun masih terdapat upaya Hukum Verzet, Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali.
  3. Memerintahkan TERGUGAT tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  4. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak