Tanggal Pendaftaran |
Senin, 07 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
56/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Jumat, 27 Jun. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Ambudi Putra Laksana |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT HRL Internasional |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan; Menghukum Tergugat untuk Membayar kepada Penggugat Sebesar Rp. 16.283.076,- (Enam belas juta dua ratus delapan puluh tiga ribu tujuh puluh enam rupiah)
- secara tunai dan sekaligus 1 (satu) hari setelah Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |