| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Ia Terdakwa HERI SISWANTO BIN SUBARI pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Kalilom Lor Indah Gg. Dahlia No. 12 RT 007/RW 010 Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam hukum pengadilan negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------
- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dari Sdr. GHOFUR (DPO) yang pada awalnya pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 19.30 Wib Sdr. GHOFIR (DPO) menghubungi nomor Terdakwa yaitu 1 (satu) unit Handphone warna Hitam merk OPPO A77s dengan simcard Indosat dengan nomor WA : 0819-5973-6541, Imei 1 : 861603041437555 dan Imei 2 : 861609041437563. Kemudian Terdakwa membeli ke Sdr. GHOFUR (DPO) dengan percakapan berikut :
X (GHOFUR) : “Lek, tulung jualno iki” (yang dimaksud adalah menjual narkotika jenis shabu gram)
Y (Saya) : “Yo pur”
X (GHOFUR) : “iyo Lek”
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 19.30 Wib Sdr. GHOFUR (DPO) datang ke rumah Terdakwa di Jl. Kalilom Lor Indah Gg. Dahlia No. 12 RT 007/RW 010, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya dan membawa narkotika jenis sahbu sebanyak 3 (tiga) poket. Kemudian setelah Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut langsung Terdakwa simpan dan akan menjualnya dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa berhasil menjual narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) hingga 3 (tiga) kali saja.
- Bahwa Terdakwa berhasil mengedarkan narkotika jenis shabu kepada Sdr. MAS pada hari selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 23.00 Wib sebanyak 1 (satu) klip seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan cara Sdr. MAS mengambil langsung ke rumah Terdakwa di Jl. Kalilom Lor Indah Gg. Dahlia No. 12 RT 007/RW 010, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.
- Bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan narkotika jenis shabu tersebut sudah sejak 7 (tujuh) bulan yang lalu dan terakhir Terdakwa menggunakan shabu yaitu pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 23.00 Wib di dalam rumah di Jl. Kalilom Lor Indah Gg. Dahlia No. 12 RT 007/RW 010, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya dan hanya Terdakwa sendiri yang menggunakannya.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu kepada Sdr. GHOFUR (DPO) untuk mendapatkan keuntungan mengkonsumsi narkotika jenis shabu secara Cuma-Cuma dan mendapatkan uang rokok.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 Wib petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan kepada Terdakwa di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Kalilom Lor Indah Gg. Dahlia No. 12 RT 007/RW 010 Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti, yaitu:
- 1 (satu) buah Kotak Kecil warna Coklat yang didalamnya terdapat :
- 2 (dua) buah klip plastik yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan total keseluruhan berat NETTO ±0,124 (Nol koma seratus dua puluh empat) gram
- 1 (satu) bendel klip plastik kosong;
- 1 (satu) buah sekrop dari Sedotan plastik warna merah;
- 1 (satu) unit Handphone warna Hitam merk OPPO A77s dengan simcard Indosat dengan nomor WA : 0819-5973-6541, Imei 1 : 861603041437555 dan Imei 2 : 861609041437563
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 02026/NNF/2026 tanggal 16 Maret 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si, dan FITA ADELLIA, S.Si. Masing-masing selaku pemeriksa pada Lapfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut:
- 06297/2026/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,064 gram.
- 06298/2026/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,060 gram.
Dengan berat total Netto sejumlah + 0,124 (nol koma satu dua empat) gram.
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 06297/2026/NNF,- s.d. 06298/2026/NNF seperti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti :
Barang bukti setelah diperiksa dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih, dibubuhi lak dan segel bertuliskan Isi : 02026/NNF/2026
- 06297/2026/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,042 gram.
- 06298/2026/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,035 gram.
Total netto barang bukti dikembalikan ± 0,077 (nol koma nol tujuh tujuh) gram.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Ia Terdakwa HERI SISWANTO BIN SUBARI pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Kalilom Lor Indah Gg. Dahlia No. 12 RT 007/RW 010 Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam hukum pengadilan negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 Wib petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan kepada Terdakwa di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Kalilom Lor Indah Gg. Dahlia No. 12 RT 007/RW 010 Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti, yaitu:
- 1 (satu) buah Kotak Kecil warna Coklat yang didalamnya terdapat :
- 2 (dua) buah klip plastik yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan total keseluruhan berat NETTO ±0,124 (Nol koma seratus dua puluh empat) gram
- 1 (satu) bendel klip plastik kosong;
- 1 (satu) buah sekrop dari Sedotan plastik warna merah;
- 1 (satu) unit Handphone warna Hitam merk OPPO A77s dengan simcard Indosat dengan nomor WA : 0819-5973-6541, Imei 1 : 861603041437555 dan Imei 2 : 861609041437563
- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dari Sdr. GHOFUR (DPO) yang pada awalnya pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 19.30 Wib Sdr. GHOFIR (DPO) menghubungi nomor Terdakwa yaitu 1 (satu) unit Handphone warna Hitam merk OPPO A77s dengan simcard Indosat dengan nomor WA : 0819-5973-6541, Imei 1 : 861603041437555 dan Imei 2 : 861609041437563. Kemudian Terdakwa membeli ke Sdr. GHOFUR (DPO) dengan percakapan berikut :
X (GHOFUR) : “Lek, tulung jualno iki” (yang dimaksud adalah menjual narkotika jenis shabu gram)
Y (Saya) : “Yo pur”
X (GHOFUR) : “iyo Lek”
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 19.30 Wib Sdr. GHOFUR (DPO) datang ke ruamh Terdakwa di Jl. Kalilom Lor Indah Gg. Dahlia No. 12 RT 007/RW 010, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya dan membawa narkotika jenis sahbu sebanyak 3 (tiga) poket. Kemudian setelah Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut langsung Terdakwa simpan
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 02026/NNF/2026 tanggal 16 Maret 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si, dan FITA ADELLIA, S.Si. Masing-masing selaku pemeriksa pada Lapfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut:
- 06297/2026/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,064 gram.
- 06298/2026/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,060 gram.
Dengan berat total Netto sejumlah + 0,124 (nol koma satu dua empat) gram.
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 06297/2026/NNF,- s.d. 06298/2026/NNF seperti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti :
Barang bukti setelah diperiksa dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih, dibubuhi lak dan segel bertuliskan Isi : 02026/NNF/2026
- 06297/2026/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,042 gram.
- 06298/2026/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,035 gram.
Total netto barang bukti dikembalikan ± 0,077 (nol koma nol tujuh tujuh) gram.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab-Undang Hukum Pidana Jo. UU RI No.1 Tahun 2026 tentang penyesuain pidana--------------------------------------------------------------------------- |