Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2296/Pid.B/2025/PN Sby DUTA MELLIA, SH HENDRA KARTIKA JAYA NEGARA bin SALAM IKSAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2296/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 5402/M.5.10.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DUTA MELLIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA KARTIKA JAYA NEGARA bin SALAM IKSAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa HENDRA KARTIKA JAYA NEGARA BIN SALAM IKSAN pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar jam 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Kios Toko JI. Pakis Gunung I No.90 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Surabaya mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa yang sudah mempunyai niat untuk mengambil barang milik orang lain berangkat berboncengan tiga berkeliling didaerah dukuh kupang Surabaya, setelah mendapat sasaran, terdakwa AINUR ROFIK Als. SINUL BIN MOCH. MAHFUD dan terdakwa NURUL HADI Als. INUL BIN SANIDIN (Alm) turun dari sepeda motor lalu terdakwa AINUR ROFIK Als. SINUL BIN MOCH. MAHFUD merusak gembok pagar rumah kos tersebut dengan menggunakan sebuah alat dari besi yang ujungnya di pipihkan dan sebuah kunci Ring, selanjutnya masuk kedalam dan merusak lobang kunci kedua Sepeda Motor menggunakan kunci T yang sudah disiapkan sebelumnya, setelah berhasil merusak kedua sepeda motor tersebut kemudian terdakwa AINUR ROFIK Als. SINUL BIN MOCH. MAHFUD mengambil dan membawa keluar 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Tahun 2023 Warna Hitam Nopol : H-3422-XS milik saksi YUTHESIUS YOHAN ISWARA, lalu terdakwa NURUL HADI Als. INUL BIN SANIDIN (Alm) masuk kedalam halaman kos tersebut dan mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Tahun 2021 Warna putih Nopol: L-4456-FB milik saksi IRVANDAR NURVIANDY, sedangkan Sdr. AGUS ARIAWAN hanya menunggu diluar diatas sepeda motor untuk mengawasi keadaan;
  • Bahwa berawal terdakwa sudah mempunyai Niat atau rencana untuk mengambil barang milik orang lain, lalu terdakwa mendatangi kios tersebut untuk mengamati dan mengawasi situasi sekitar, selanjutnya merusak engsel pintu toko milik saksi WIRYANTI SURYO SUMBORO dengan menggunakan obeng yang sudah terdakwa siapkan seebelumnya, dan setelah berhasil selanjutnya terdakwa masuk kedalam toko kios tersebut dan mengambil barang berupa : 6 (enam) Pack Rokok Surya, 2 (dua) Pack Rokok Surya "16", 5 (lima) Pack Rokok Malboro, 2 (dua) Pack Rokok Malboro "20", 2 (dua) Pack Rokok Djisamsoe Magnum, 3 (tiga) Pack Rokok Inter Surya, 2 (dua) Pack Rokok Sampoerna Mild, 5 (lima) pack Rokok Djisamsoe 234, 3 (tiga) Pack Rokok Djisamsoe Refill, 3 (tiga) Pack Rokok Camel, 1 (satu) Pack Rokok Camel "16", 2 (dua) Pack Rokok Aga, 1 (satu) Kaleng Rokok Surya, 3 (tiga) Pack Rokok Gajah Baru, 2 (dua) Pack Rokok Galang Baru, 5 (lima) Pack Rokok Sampoerna ZETA dan 1 (satu) Toples Sosis SoNice, dan Uang Tunai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang ada di etalase Kios Toko Jl. Pakis Gunung I No.90 Surabaya kemudian terdakwa masukkan kedalam kantong plastic / kresek warna hitam yang terdakwa temukan didalam toko kios dan membawanya keluar dari toko tersebut;
  • Bahwa setelah menguasai barang tersebut, terdakwa menjual 6 (enam) pack Rokok sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dan ada juga yang terdakwa konsumsi sendiri, sedangkan uang milik saksi WIRYANTI SURYO SUMBORO terdakwa pakai untuk membeli makanan dan minuman kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi WIRYANTI SURYO SUMBORO mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);

---------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)             ke-5 KUHP;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya