Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
782/Pdt.G/2025/PN Sby LAVINSA NGESTI PURBA 1.NURMAN KURNIAWAN
2.SUSYLAWATI, S.E.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 782/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LAVINSA NGESTI PURBA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1VERONIKA YUNANI, S.H.LAVINSA NGESTI PURBA
Tergugat
NoNama
1NURMAN KURNIAWAN
2SUSYLAWATI, S.E.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SITI MALIKAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;  --------
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada penggugat ; -----------------------------------------------
  3. Menyatakan penyerahan sertifikat Hak Milik No. 04205 atas nama SITI MALIKAH (Turut Tergugat) oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan persetujuan Turut Tergugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat -------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil dan imateriil kepada Penggugat sebagaimana Posita No.8; ---
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang dwangsong sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlamabatan sejak Putusan ini diucapkan; --------------------------------
  6. Menyatakan sah dan berharga permohonan sita yang diajukan Penggugat sebagaimana Posita No.10; ---------------------------------------
  7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas isi putusan ini
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara perkara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak