Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Memberi ijin kepada PEMOHON untuk Merubah nama Pemohon didalam Kutipan Akta Perkawinan nomor 876/WNI/1999 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 09 Juni 1999 , yaitu nama Pemohon tertulis Lauw , Thian Hoo ,dirubah menjadi Hari Susanto
- Memerintahkan kepada PEMOHON menghadap Pegawai Kantor Dinas Kependudukan untuk memperbaiki nama pada Akta Perkawinan PEMOHON tersebut diatas agar dicatat Pegawai Kantor Dinas Kependudukan yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|