| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 598/Pdt.G/2026/PN Sby | BUDI HARTO | PT. ARTHA SAMUDRA LOGISTIK | Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 598/Pdt.G/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar: a. Kerusakan barang pala sebesar Rp. 544.000.000,- b. Kompensasi atas pembebanan biaya demurrage dan storage yang tidak proporsional sebesar Rp. 350.000.000,- Total kerugian materiil sebesar Rp. 894.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh empat juta rupiah); 4. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); 5. Menghukum Tergugat membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun atas jumlah kerugian yang dikabulkan sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dilunasi; 6. Memerintahkan peletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset-aset milik Tergugat; 7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan tersebut; 8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali; 9. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
