Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
598/Pdt.G/2026/PN Sby BUDI HARTO PT. ARTHA SAMUDRA LOGISTIK Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 598/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUDI HARTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HASRAN, S.H., M.Hum., C.M.C.BUDI HARTO
Tergugat
NoNama
1PT. ARTHA SAMUDRA LOGISTIK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3.    Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar:

a. Kerusakan barang pala sebesar Rp. 544.000.000,-

b.  Kompensasi atas pembebanan biaya demurrage dan storage yang tidak proporsional sebesar Rp. 350.000.000,-

Total kerugian materiil sebesar Rp. 894.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh empat juta rupiah);

4.    Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

5.    Menghukum Tergugat membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun atas jumlah kerugian yang dikabulkan sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dilunasi;

6.    Memerintahkan peletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset-aset milik Tergugat;

7.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan tersebut;

8.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali;

9.    Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak