| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Okt. 2025 | 
			
				| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | 
			
				| Nomor Perkara | 1147/Pdt.G/2025/PN Sby | 
			
				| Tanggal Surat | Senin, 06 Okt. 2025 | 
						
				| Nomor Surat |  | 
			
			
						
				| Penggugat | | No | Nama |  | 1 | LAVINSA NGESTI PURBA | 
 | 
						
				| Kuasa Hukum Penggugat | | No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | VERONIKA YUNANI, S.H. | LAVINSA NGESTI PURBA | 
 | 
						
				| Tergugat | | No | Nama |  | 1 | NURMAN KURNIAWAN |  | 2 | SUSYLAWATI, SE | 
 | 
						
				| Kuasa Hukum Tergugat |  | 
							
					| Turut Tergugat | - | 
				
				| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | 
							
					| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | 
						
				| Petitum | 
 Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;  --------Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada penggugat ; -----------------------------------------------Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil dan imateriil kepada Penggugat sebagaimana Posita No.8; ---Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang dwangsong sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlamabatan sejak Putusan ini diucapkan; --------------------------------Menyatakan sah dan berharga permohonan sita yang diajukan Penggugat sebagaimana Posita No.10; ------------------Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara perkara yang timbul; ----------------------------------------------------- | 
			
				| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
							
					| Prodeo | Tidak |