| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
- Menetapkan secara hukum bahwa nama pada :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Almarhum Herry Soerjono, NIK. 3578103007400003, tertulis atas nama Herry Soerjono ;
- Kutipan Akta Kematian No. 3578-KM-27042016-0045 tertgl. 27 April 2016, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, tertulis atas nama Herry Soerjono ;
- Kutipan Akta Kematian No. 4/2007 tertgl. 21 Februari 2007, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, tertulis suami Koesminah atas nama Franciscus Herry Soerjono ;
- Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia No. Buku Pendaftaran Huruf C No. 217, Persil 26, Kelas d.IV, tertulis atas nama Soerjono P. Kaptiah ;
- Petikan Akta Perkawinan Istimewa No. 111/196, tertgl. 25 Djuni 1969, yang dikeluarkan oleh Kantor Tjatatan Sipil Surabaja, tertulis atas Franciscus Herry Soerjono;
- Kutipan Akta Kelahiran No. 92/1970, tgl. 2 Februari 1970 (anak pertama Francisca Johana Hermien Ikasasi) yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya, tertulis nama ayah Franciscus Romanus Herry Soerjono ;
- Kutipan Akta Kelahiran No. 627/1971, tgl. 8 Juni 1971 (anak kedua Marianus Kusminarno Dwiprasetyawan) yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya, tertulis nama ayah Franciscus Romanus Herry Soerjono ;
- Kutipan Akta Kelahiran No. 1224/1973, tgl. 15 November 1973 (anak ketiga Stevanus Tri Tjanjono, Stevi) yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya, tertulis nama ayah Franciscus Romanus Herry Soerjono ;
- Kutipan Akta Kelahiran No. 18/1975, tgl. 15 Januari 1975 (anak keempat Irene Fransisca Caturtiasih/PEMOHON) yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya, tertulis nama ayah Franciscus Romanus Herry Soerjono ;
- Kutipan Akta Kelahiran No. 259/1977, tgl. 18 Maret 1977 (anak kelima Julia Fransisca Nungky Fibriana) yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya, tertulis nama ayah Franciscus Romanus Herry Soerjono ;
Adalah Satu Orang Yang Sama ;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada PEMOHON berdasarkan hukum yang berlaku;
|