| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon berdasarkan ketentuan Undang-Undang secara tunai dan sekaligus, sebesar Rp. 116.531.089,14,- (seratus enam belas juta lima ratus tiga puluh satu ribu delapan puluh sembilan koma empat belas rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap sebidang tanah yang berdiri bangunan diatasnya terletak di Jl. Sidodadi baru No. 9 Surabaya dan juga semua rekening Bank atas nama PT. Manggala Indah makmur yang ada di Indonesia;
- Menghukum Tergugat apabila tidak melaksanakan isi putusan ini, dengan membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus untuk keterlambatan pembayaran setiap harinya atas pelaksanaan putusan ini, sampai Tergugat memenuhi kewajibannya;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan / verzet maupun kasasi ( Uitvoerbaar Bij Voorraad );
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini atau membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|