Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1063/Pdt.G/2025/PN Sby PT. Commodity Trading IND SASIKUMAR RAJARAMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1063/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Commodity Trading IND
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MEMO ALTA ZEBUA, S.H., M.H.PT. Commodity Trading IND
Tergugat
NoNama
1SASIKUMAR RAJARAMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Direktorat Jendral Imigrasi
2Direktorat Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
3Bank Negara Indonesia (BNI)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat sebesar USD 125.749,08 atau sekitar Rp. 1.959.732.171,- (satu miliar Sembilan ratus lima puluh Sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh dua ribu seratus tujuh puluh satu rupiah) kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk mengajukan permohonan kepada Turut Tergugat I untuk mencabut dan menghentikan Visa Kerja Tergugat dan Izin Tinggal Terbatas Tergugat serta tidak memperpanjangnya lagi terhadap Turut Tergugat I.  
  5. Menghukum Tergugat untuk mengajukan permohonan kepada Turut Tergugat II untuk mencabut dan menghentikan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pekerjaan Lebih dari 6 Bulan serta tidak memperpanjangnya lagi terhadap Turut Tergugat II.
  6. Memerintahkan Turut Tergugat III untuk membekukan rekening BNI KCP Tanjung Perak dengan No. Rekening 0477833734 atas nama Sasikumar Rajaraman milik Tergugat tersebut serta memerintahkan Turut Tergugat III agar dapat membuka isi transaksi rekening tersebut sejak bulan Januari 2023 sampai dengan Gugatan ini didaftarkan atas permintaan Penggugat.
  7. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak