Dakwaan |
PRIMAIR:
------ Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD MUCHLISON selaku Penanggungjawab Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Blitar Nomor: B/180.05/185/409.1.2/KPTS/2023 tentang Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah Kabupaten Blitar, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih pada tahun 2023 yang bertempat di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar dan/atau di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi HERI SANTOSA selaku Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK).
SUBSIDAIR:
------ Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD MUCHLISON selaku Penanggungjawab Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Blitar Nomor: B/180.05/185/409.1.2/KPTS/2023 tentang Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah Kabupaten Blitar, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih pada tahun 2023 yang bertempat di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar dan/atau di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih pada tahun 2023 yang bertempat di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, dan/atau di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi HERI SANTOSA selaku Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK). |