Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
654/Pdt.G/2025/PN Sby 1.CHOIRUL ANAM
2.Musiyah
Notaris dan PPAT EDY YUSUF S.H Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 654/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHOIRUL ANAM
2Musiyah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOCH AZIZ, SH.CHOIRUL ANAM
2MOCH AZIZ, SH.Musiyah
Tergugat
NoNama
1Notaris dan PPAT EDY YUSUF S.H
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Rizna Ramadhani Winanda
2Dewi Fariznadi Winanda
3BPN/ ATR Surabaya II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Membatalkan dan atau menyatakan tidak sah dan cacat formal akta pengikatan jual beli dan kuasa untuk menjual no.05 tanggal 16 Januari 2024;
  4. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap amar putusan ini ;
  5. Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak