| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian Kakek, dan Nenek nya yang bernama Mardjan (Kakek) lahir di Surabaya pada tanggal 1 Juli 1915, yang meninggal di Surabaya pada tanggal 24 Desember 1976. R. Soepenin (Nenek) lahir di Surabaya pada tanggal 28 September 1930, yang meninggal di Surabaya pada tanggal 9 Agustus 1991 pada kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Surabaya.
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang dikabulkannya penetapan tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini kepada pejabat Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Surabaya, untuk menerbitkan Akta Kematian Kakek, dan Nenek nya yang bernama Mardjan (Kakek), R. Soepenin (Nenek).
- Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada Pemohon.
|