Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 17 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
768/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Senin, 14 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. SURYA MULTI PERKASA MOVINKO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Sylvi Poernomo | PT. SURYA MULTI PERKASA MOVINKO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk Berkedudukan dan Berkantor Pusat di Sentral Senayan (SS) III , Jl. Asia Afrika No. 8 Gelora Bung Karno – Senayan Jakarta Pusat, 10270 Cq. PT Bank Maybank Indonesia, Tbk KCP Kapas Kerampung, Surabaya |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatlge daad) .
- Memerintahkan Tergugat Untuk Memberikan Kebijakan Relaksasi Restrukturisasi, RENEGOSIASI, RESHEDULING PEMBAYARAN TUNGGAKAN POKOK KREDIT PENGGUGAT yang Sesuai Dengan Kondisi Kemampuan Finansial Penggugat
serta Dihapuskannya Kewajiban beban bunga dan Denda Guna Penyelesaian kewajiban Pembayaran Pokok Kredit Penggugat .
- Memerintahkan Kepada Turut Tergugat untuk melaksanakan BLOKIR SENGKETA dan Tidak melakukan Tindakan hukum berupa Proses balik nama (Tidak Menerbitkan Sertifikat Atas Nama Pemenang Lelang ) terhadap obyek sengketa yang dijaminkan Penggugat kepada Tergugat sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap
- Menyatakan sah dan berharga Sita Revindicatoir Terhadap Obyek – Obyek Sengketa yang dijaminkan Penggugat pada Tergugat :
Sebidang Tanah yang diatasnya berdiri sebuah Bangunan sebagaimana dimaksud pada Sertifikat Hak Milik SHM No. 3395, Tercatat Atas Nama Hendra Wijaya yang terletak di Jl. Dharmahusada Mas Blok B-109 Surabaya, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo dengan Luas 450 m2.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar Biaya Perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |